Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cawagub Nusyirwan Berpulang, Begini Pengumuman KPU Kaltim

image-gnews
Wakil Walikota Samarinda H. Nusyirwan Ismail. instagram.com
Wakil Walikota Samarinda H. Nusyirwan Ismail. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengeluarkan surat pengumuman terkait meninggalnya Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nusyirwan Ismail. Dalam surat itu, KPU menyampaikan belasungkawa, sekaligus tahapan selanjutnya dalam pemilihan gubernur Kaltim setelah berpulangnya Nusyirwan.

“Keluarga besar KPU Kaltim menyatakan turut berduka atas meninggalnya Almarhum Bapak Nusyirwan Ismail pada hari Selasa, 27 Februari 2018 di Samarinda, semoga beliau mendapatkan pengampunan dari Allah SWT dan diterima seluruh amal ibadahnya. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Amin,” kata Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik pada Selasa, 27 Februari 2018.

Baca: Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail Meninggal Dunia

Adapun mengenai tahapan pilgub, ada lima poin yang disampaikan oleh KPU berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pertama, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia). "7 hari tersebut sejak tanggal 27 Februari 2018," ujar Taufik.

Kedua, kata Taufik, penggantian harus mendapatkan persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik.

Baca: Andi Sofyan Serahkan Pengganti Cawagub Nusyirwan pada Partai

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan dari Lurah atau Kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan (Nusyirwan Ismail) telah meninggal dunia.

Keempat, jika partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur dan partai politik pengusul calon atau pasangan calon tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon.

“Kelima, hal-hal selanjutnya dapat ditanyakan dan dikoordinasikan langsung kepada KPU Kaltim,” kata Taufik.

Pilgub Kaltim 2018 secara resmi memiliki 4 pasangan calon. Nusyirwan Ismail merupakan Calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Calon Gubernur Andi Sofyan Hasdam, diusung Golkar dan Nasdem. Keduanya merupakan pasangan calon nomor urut 1.

Pasangan calon nomor urut 2 ialah Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat diusung Demokrat, PKB dan PPP, nomor urut 3 ialah Isran Noor dan Hadi Mulyadi diusung Gerindra, PKS dan PAN, serta nomor urut 4 ialah Rusmadi Wongso dan Safaruddin diusung PDI Perjuangan dan Hanura.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

22 Maret 2022

Ilustrasi banjir. ANTARA/Iggoy el Fitra
Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

Jatam Kalimantan Timur menduga banjir yang di Sangatta tak terlepas dari pertambangan PT Kaltim Prima Coal. Mereka mendesak izin tambang dievaluasi.


Mirip OK OCE, Isran Siapkan GUD OK di Pilkada Kalimantan Timur

13 Juni 2018

Ilustrasi pilkada
Mirip OK OCE, Isran Siapkan GUD OK di Pilkada Kalimantan Timur

GUD OK akan bersinergi dengan program Isran-Hadi sebelumnya satu desa satu BUMDes dan akan disampaikan dalam kampanye pilkada Kalimantan Timur 2018.


Andi Sofyan Hasdam, Cagub Kaltim yang Dokter Spesialis Saraf

7 Maret 2018

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Sofyan Hasdam dan Rizal Effendi mendaftar ke KPU Kaltim, 3 Maret 2018. Rizal Effendi resmi menggantikan Nusyirwan Ismail yang wafat pada Selasa (27/2). TEMPO/Sapri Maulana
Andi Sofyan Hasdam, Cagub Kaltim yang Dokter Spesialis Saraf

Andi Sofyan Hasdam akan maju sebagai calon gubernur di pilgub Kaltim bersama Rizal Effendi, seteah Nursyirwan Ismail meninggal.


Syaharie Jaang, Berbekal Pengalaman Pimpin Kota Samarinda

6 Maret 2018

Calon Gubernur Kaltim nomor urut dua, Syaharie Jaang di teras Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan Ruhui Rahayu, Kota Samarinda, Kaltim, Ahad, 4 Maret 2018. TEMPO/Sapri Maulana
Syaharie Jaang, Berbekal Pengalaman Pimpin Kota Samarinda

Syaharie Jaang maju menjadi calon Gubernur Kalimantan Timur berbekal pengalamannya menjadi wakil wali kota dan wali kota Samarinda.


Daftar ke KPU Kaltim, Rizal Effendi Lanjutkan Nusyirwan Ismail

4 Maret 2018

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Sofyan Hasdam dan Rizal Effendi mendaftar ke KPU Kaltim, 3 Maret 2018. Rizal Effendi resmi menggantikan Nusyirwan Ismail yang wafat pada Selasa (27/2). TEMPO/Sapri Maulana
Daftar ke KPU Kaltim, Rizal Effendi Lanjutkan Nusyirwan Ismail

Rizal Effendi yang menggantikan Nusyirwan Ismail menjadi pasangan calon gubernur Andi Sofyan Hasdam akan melanjutkan perjuangan Nusyirwan.


Gubernur Awang Faroek Cuti 5 Hari untuk Kampanye Anaknya

2 Maret 2018

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Zulkarnain
Gubernur Awang Faroek Cuti 5 Hari untuk Kampanye Anaknya

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mendapat izin cuti lima hari untuk ikut berkampanye bagi pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat.


Pilkada 2018, Istri Mengenang Nusyirwan Tokoh Terbaik Kaltim

27 Februari 2018

Pelantikan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda terpilih, Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail. TEMPO/Firman Hidayat
Pilkada 2018, Istri Mengenang Nusyirwan Tokoh Terbaik Kaltim

Nusyirwan Ismail dirawat sejak Jumat lalu akibat kelelahan seusai melakukan kampanye Pilkada 2018.


Andi Sofyan Serahkan Pengganti Cawagub Nusyirwan pada Partai

27 Februari 2018

Wakil Walikota Samarinda H. Nusyirwan Ismail. instagram.com
Andi Sofyan Serahkan Pengganti Cawagub Nusyirwan pada Partai

Cawagub Kalimantan Timur Nusyirwan Ismail meninggal dunia karena sakit pada Selasa siang, 27 Februari 2018 di Rumah Sakit AW Sjaharanie Samarinda.


Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail Meninggal Dunia

27 Februari 2018

Wakil Walikota Samarinda H. Nusyirwan Ismail. instagram.com
Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail Meninggal Dunia

Cawagub Kaltim Nursyirwan Ismail meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit.


Pilkada Kaltim, Syaharie Jaang Ogah Bahas Dugaan Kriminalisasi

11 Januari 2018

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menunjukkan SK Wali Kota kepada wartawan yang digunakan salah satu koperasi memungut kepada truk yang keluar dan masuk pelabuhan peti kemas Samarinda, Kalimantan Timur, 19 Maret 2017. TEMPO/Firman Hidayat
Pilkada Kaltim, Syaharie Jaang Ogah Bahas Dugaan Kriminalisasi

Syaharie menjelaskan Ferdian memang salah satu dari lima nama yang diusulkannya ke DPP Partai Demokrat untuk Pilkada Kalimantan Timur.