Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Tips Jadi Pemilih Pemula Cerdas Saat Pemilu

image-gnews
Seorang warga pelajar memasukkan kertas suara kedalam kota suara saat pencoblosan pada acara sosialisasi bagi pemilih pemula di halaman kantor walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Sabtu (31/3). FOTO ANTARA/Rahmad
Seorang warga pelajar memasukkan kertas suara kedalam kota suara saat pencoblosan pada acara sosialisasi bagi pemilih pemula di halaman kantor walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Sabtu (31/3). FOTO ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. Sebagai warga negara, masyarakat Indonesia bisa berkontribusi dan menggunakan hak pilihnya. Seluruh lapisan masyarakat akan menggunakan hak pilihnya guna menentukan masa depan Indonesia lima tahun mendatang. Tak terkecuali pemilih pemula dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Mengutip laman bawaslu.go.id  semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi, khususnya generasi muda dalam pengawasan pemilu,  dapat menekan angka kecurangan pemilu dan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Sebagai pemilih pemula, melansir laman layana.id berikut 6 tips menjadi pemilih yang cerdas;

1. Pastikan terdaftar menjadi pemilih tetap

Baca : Pemilih Pemula Yogya Mulai Simulasi Mencoblos

Sebagai pemilih yang cerdas, pastikan nama pemilih sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.  Salah satu caranya yaitu dengan dengan mengunjungi kelurahan tempat tinggal. Bila belum terdaftar, laporkan agar dapat  dimasukan ke daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP).

2. Cari tahu informasi dan rekam jejak para kandidat

Mencari infornasi soal para kandidat bisa jadi gambaran agar mengetahui siapa yang akan dipilih nantinya. Cek jejak kandidat terkait data-data dari tiap-tiap calon. Bukan cuma calon Presiden dan calon Wakil Presiden, tetapi juga calon anggota legislatif.  Rekam jejak kandidat juga bisa didapatkan melalui media social mereka.

3.Cari tahu syarat-syarat sebagai pemilih

Untuk terdaftar sebagai pemilih ada beberapa syarat yang wajib diketahui yaitu: sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara; tidak sedang terganggu jiwanya; tidak sedang dicabut hak pilihnya;mempunyai KTP elektronik; dan tidak sedang menjadi Anggota TNI/Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi pemilih yang berada di luar Indonesia, pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih di wilayah sesuai dengan domisili yang tertera dalam identitas. Namun dokumen kependudukan dapat diganti dengan kepemilikan Passport.

4. Aktif mengikuti perkembangan informasi soal Pemilu

Temukan berbagai informasi seputar Pemilu melalui media sosial milik KPU, yaitu lewat akun Instagram, Facebook, Twitter dan channel Youtube. 

5. Jangan Golput

Turut memberikan informasi seputar pemilu  dari sumber yang terpercaya dan mengajak  untuk menggunakan hak suara alias tidak golput.


NOVITA ANDRIAN 

Baca : Pemilih Pemula Dinilai Belum Paham Teknis Pemilihan Umum

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

4 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

5 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

18 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

19 jam lalu

 Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo saat ngopi bareng. Instagram/@ridwankami
Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

Viral di media sosial gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta. Bagaimana tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, JK, dan Cak Imin?


Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

19 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

Ramai di media sosial gerakan "anak abah tusuk 3 paslon" di Pilkada Jakarta.Anak Abah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Mirip golput?


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

21 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

1 hari lalu

Yayuk Basuki. TEMPO/Dwianto Wibowo
Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

Hari Olahraga nasional (Haornas) mengingatkan beberapa atlet yang kerap mengharumkan nama bangsa, atlet tenis Yayuk Basuki, salah satunya.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

1 hari lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

2 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

3 hari lalu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. dok.KPU Jabar
Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

KPU Jabar menyatakan media sosial harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengedukasi publik tentang Pilkada 2024.