TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas antipolitik uang Kepolisian Daerah Jawa Barat kemungkinan memeriksa pasangan calon bupati di Pilkada 2018 Garut, Soni Sondani-Usep Nurdin. Rencana pemeriksaan ini terkait penangkapan anggota tim sukses mereka, Didin Wahyudin, yang telah ditangkap atas dugaan penyuapan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, AKBP Hari Suprapto mengatakan, pemeriksaan itu akan dilakukan jika keterangan Didin Wahyudin mengarah pada keduanya. "Kalau memang keterangan yang bersangkutan menunjukkan bukti kepada paslon, maka akan ditindaklanjuti, tapi kami lihat dulu faktanya," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Februari 2018.
Baca juga: Suap Pilkada 2018, Ketua Panwaslu Garut Diganti
Didin ditangkap pada Sabtu, 24 Februari 2018. Selain menangkap Didin, kepolisian juga menangkap Ketua Pantia Pengawas Pemilihan Umum Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Garut Ade Sudrajat.
Didin diduga memberikan suap kepada Heri Hasan dan Ade Sudrajat untuk meloloskan Soni Sondani-Usep Nurdin di Pilkada 2018 Garut. Hari mengatakan, untuk meloloskan Soni-Usep, Didin memberikan sejumlah uang dan barang.
Kepada Heri Hasan, Didin memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Sedangkan kepada Ade Sudrajat, Didin memberikan uang sekitar Rp 100 juta rupiah serta sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih.
Baca juga: Bakal Calon Wakil Bupati Bantah Terlibat Suap Pilkada Garut
Atas perbuatannya, Didin disangkakan melanggar pasal 5 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Sedangkan untuk Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat disangka dengan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara penerima hadiah atau janji.