TEMPO.CO, Bandung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto mengganti Ketua Panitia Pengawas Pemilu Garut Heri Hasan Basri yang diduga menerima suap terkait dengan pilkada 2018 Kabupaten Garut. Heri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Kami sudah berhentikan panwas karena kasus ini. Seluruh proses pemilu yang ada di Garut tidak terganggu dan berjalan dengan baik," kata Herminus kepada wartawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 26 Februari 2018.
Baca juga: Suap Pilkada, Penangkapan Komisioner KPU Garut Perintah Kapolri
Herminus mengaku kecewa mendengar kabar ada anggotanya yang tergiur menerima suap dari salah satu tim sukses pasangan bakal calon di pilkada 2018 Kabupaten Garut. "Saya terpukul ada anggota kami yang dirayu oleh paslon perseorangan yang ingin lulus menjadi calon bupati yang menyuap KPU dan Panwaslu," ujarnya.
Setelah mendengar kabar itu, Herminus langsung menggelar rapat pleno yang bertujuan mengganti Heri. Pada Ahad, 25 Februari 2018, Heri langsung diberhentikan dan digantikan oleh Asep Burhanudin.
"Bawaslu kooperatif terhadap pengembangan selanjutnya. Terkait ada oknum yang masih terlibat, silakan dibersihkan sebersih-bersihnya oleh Pak Kapolda," kata Herminus.
Baca juga: Begini Kronologi Kasus Suap Pilkada Garut
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus suap pilkada Garut. Ketiganya adalah Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri sebagai pihak yang menerima suap, juga Didin Wahyudin sebagai pihak yang melakukan suap.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana menerima suap dan menyuap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Garut. Mereka melanggar Pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.