TEMPO.CO, Jakarta -Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut menemukan data pemilih ganda atau yang tercatat di dua tempat, bahkan menemukan kasus tidak ada orangnya saat pelaksanaan pencocokan dan pemilihan data pemilih oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menjelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
"Hampir di setiap kecamatan ada kasus seperti itu (data ganda dan tidak ada orangnya)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri kepada wartawan di Garut, Senin 29 Januari 2018.
Ia menuturkan, petugas KPU Garut sedang melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di 42 kecamatan dengan mendatangi langsung masing-masing rumah warga untuk diperiksa kependudukannya.
BACA: Update Berita Pilkada Serentak 2018
Dalam kegiatan itu, kata dia, petugas menemukan kasus adanya data kependudukan yang tercatat ganda serta status kependudukan yang tercatat di petugas ternyata tidak ada di lapangan.
"Untuk jumlahnya saya belum tahu pasti, tapi diperkirakan kurang dari 5 persen," katanya.
Ia menyampaikan, Panwaslu Garut telah mencatat temuan data pemilih tersebut, kemudian sudah mencoret data pemilih yang tidak ada di lapangan, kemudian mencoret salah satu data pemilih yang ganda. "Untuk data siluman (tidak ada orangnya) dicoret, sedangkan yang ganda dipilih salah satunya," katanya.
BACA: Pilkada Serentak 2018, Status Hukum Jadi Pertimbangan PDIP
Ia menambahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut memprediksi data pemilih Pilkada serentak 2018 di Garut turun sebanyak 200 ribu orang, dari jumlah sebelumnya pada Pilkada Garut 2013 sebanyak 1,8 juta jiwa.
"Tahun ini berkurang jadi 1,6 juta, saya belum tahu secara pasti mengapa bisa berkurang," katanya