TEMPO.CO, Jakarta - Serangkaian upaya untuk menggugat hasil Pilkada serentak 2018 masih terus berlanjut. Hingga Selasa malam, 10 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 50 permohonan perkara sengketa pilkada 2018. "Bisa terus bergerak," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu, 11 Juli 2018.
Dari 50 permohonan, tiga di antaranya adalah perkara sengketa pemilihan gubernur yang disampaikan ke MK di hari yang sama yaitu 10 Juli 2018. "Ada pilgub Sumatera Selatan, Provinsi Maluku, dan Maluku Utara," kata dia. Sementara sisanya adalah perkara sengketa pemilihan Bupati dan Wali Kota.
Baca: Tjahjo Kumolo Mengapresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada 2018
Di kutip dari laman resmi MK, gugatan pertama dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku yaitu Herman Adrian Koedoeboen dan Abdullah Vanath. Pasangan yag maju dari jalur perseorangan ini menyampaikan gugatan ke MK pada pukul 16.36 WIB.
Dalam hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Herman dan Abdullah berada di posisi buncit dari total tiga pasangan. Keduanya meraih 225.636 suara yang terpaut jauh pasangan terpilih Murad Ismail dan Barnabas Orno yang mencapai 328.982 suara.
Gugatan kedua diajukan oleh pasangan cagub cawagub Sumatera Selatan yaitu Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas. Dodi tak lain adalah putra dari Gubernur Sumatera Selatan saat ini, Alex Noerdin. Adapun gugatan disampaikan ke MK pada pukul 20.05 WIB atau 4,5 jam setelah Herman dan Abdullah.
Dari hasil rekapitulasi suara oleh KPU Sumatera Selatan, pasangan Dodi dan Giri sebenarnya berhasil mengantongi 1,2 juta suara. Tapi perolehan ini kalah tipis dibanding rival mereka Herman Deru dan Mawardi Yahya yang memperoleh 1,39 juta suara. Dengan demikian, Herman dan Mawardi lah yang dinyatakan sebagai pasangan pemenang.
Baca: KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada dalam PSU Meningkat
Lalu gugatan ketiga diajukan oleh calon pertahana dalam pilgub Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali. Seperti Dodi dan Giri, Abdul dan Al Yasin hanya berada di peringkat dua dengan 160.815 suara. Pasangan terpilih yaitu Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar mengantongi suara yang tak berbeda jauh yaitu 176.993 suara.
Gugatan disampaikan pada pukul 22.21 WIB, Selasa, 10 Juli 2018 atau berselang sekitar 2 jam setelah gugatan Dodi dan Giri. Selain adanya gugatan, Pilgub ini cukup menarik karena gubernur terpilih, Ahmad Hidayat Mus kini masih menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009.