TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan sebanyak terdapat 5.911.062 surat pemberitahuan memilih (C6) tidak didistribusikan ke pemilih dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2018.
Baca: Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi
“Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan di 253 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” ujar Ketua Bawaslu Abhan lewat keterangannya pada Jumat, 13 Juni 2018.
Adapun C6 yang tidak dapat disampaikan ke pemilih sampai dengan satu hari pemungutan suara, aturannya wajib dikembalikan ke panitia pemungutan suara atau PPS. Pengembalian C6 disebabkan karena pemilih meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, berubah status dan tidak dapat ditemui yang seluruhnya berkaitan dengan akurasi dan kualitas data pemilih.
Bawaslu juga mencatat, partisipasi pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 17 provinsi rata-rata hanya 69 persen saja dari total DPT 141,4 juta pemilih. Artinya, banyak pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya.
Baca: Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran
Menurut Bawaslu, temuan ini menjadi catatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2019 untuk melakukan perbaikan akurasi data pemilih. “Pengembalian dokumen C6 dapat menjadi sarana dalam perbaikan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019,” ujar Abhan.