TEMPO.CO, Kendari - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat 204 temuan pelanggaran oleh aparatur sipil negara pada pemilihan kepala daerah 2018 yang dilangsungkan serentak di 171 daerah. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kabupaten Kolaka.
"Sampai 9 April 2018, Kabupaten Kolaka tercatat sebagai kabupaten dengan angka tertinggi pelanggaran pilkada, yakni 43 pelanggaran, disusul Kabupaten Baubau dengan 35 pelanggaran dan Kabupaten Konawe 33 pelanggaran," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu di Kendari, Rabu, 11 April 2018.
Badan Pengawas, ucap Hamiruddin, mencatat Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Utara sebagai daerah yang aparatur sipil negaranya paling sedikit dilaporkan.
Tak ada penjelasan mengenai jenis pelanggaran yang dimaksud. Namun, ujar dia, Badan Pengawas telah menyampaikan rekomendasi atas 96 persen catatannya itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Memang ada satu-dua kasus yang masih dalam proses penanganan. Sisanya sudah direkomendasikan dan sebagian juga sudah keluar surat perintah pemberian sanksi dari KASN," ucapnya. Tak dijelaskan mengenai isi rekomendasi yang dibuat pengawas.
Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah akan dilangsungkan serentak di 13 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten pada 2018. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung 27 Juni 2018.
ANTARA