TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin menilai revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bisa dilakukan untuk mendiskualifikasi peserta Pilkada 2018. Ini dilakukan untuk calon yang diduga tersangkut kasus korupsi.
"Jadi tidak perlu mengubah UU Pilkada atau menerbitkan Perppu," kata Usep di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Ahad, 25 Maret 2018.
Baca juga: Perludem: Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Menurut dia, mekanisme penggantian calon sebenarnya sudah diadopsi dalam UU Pilkada dengan syarat calon kepala daerah berhalangan tetap. Sayangnya, dalam peraturan KPU, pengertian berhalangan tetap hanya berlaku bila calon kepala daerah meninggal atau sakit. "Nah, di situ bisa ditambahkan pengertian berhalangan hadir tetap bila peserta pilkada terjerat kasus korupsi," kata dia.
Usep menyarankan hal itu sebagai tanggapan atas polemik sejumlah calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi menjelang pilkada. Belakangan, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pernah meminta KPK menghentikan sementara proses hukum sejumlah calon kepala daerah. Dia menilai penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah dapat mengganggu proses pemilihan.
KPK bergeming. Lembaga antirasuah ini justru menyarankan pemerintah membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memungkinkan seorang calon kepala daerah diganti. Namun, pemerintah menilai penerbitan Perppu tidak mudah dan tetap butuh waktu panjang bila partai harus mengulang proses penjaringan calon.
Baca juga: KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Didiskualifikasi
Usep mengatakan, proses penjaringan calon masih mungkin dilakukan karena perlengkapan pemilu belum dibuat. Dia menilai keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi justru diuji dalam kasus ini. Karena itu, Usep meminta calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi harus didiskualifikasi.
"Kami meminta ini tanpa maksud mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. Tapi dari sejarahnya orang yang kena operasi tangkap tangan KPK pasti dipenjara," kata Usep.