Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Didiskualifikasi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 6 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 6 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menginginkan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum tak diizinkan mengikuti Pilkada 2018. Peserta pemilu yang dijadikan tersangka pun perlu didiskualifikasi.

Namun Arief mengatakan usulan itu perlu mempertimbangkan sejumlah hal. "Syaratnya, semua orang harus percaya bahwa aparat penegak hukum kita memang bisa menjalankan tugasnya sesuai fakta hukum," kata dia di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: Perludem: Penggantian Calon Kepala Daerah Korupsi Tak Perlu Perpu

Lawan calon kepala daerah juga perlu dipertimbangkan. "Bagaimana kalau calon tunggal," ujarnya. Calon tunggal yang didiskualifikasi membuat masyarakat tak memiliki pilihan.

KPU juga harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan inkrah, masih ada kemungkinan tersangka tersebut tak terbukti melakukan kesalahan. Arief mengatakan, KPU harus memastikan hak calon kepala daerah tersebut untuk dipilih terpenuhi.

Menurut Arief, ide di atas baru sekedar usulan. KPU belum mengambil keputusan apapun terkait dengan calon kepala daerah yang terjerat status hukum. Saat ini, calon kepala daerah tetap bisa mengikuti pemilihan selama belum ada putusan bersalah dari pengadilan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usulan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah sangat positif. "Tapi secara realistis tidak akan diterima saat ini," ujarnya. Dia memastikan akan muncul penolakan dari partai politik.

Perludem mengusulkan agar calon kepala daerah yang terjerat hukum tak didiskualifikasi, melainkan diganti. Dia mengatakan, partai politik tetap penting mengusung calon agar masyarakat memiliki pilihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan akan merilis nama calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Lembaga anti rasuah itu menyarankan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengganti calon kepala daerah yang terjerat hukum.

Menurut Perludem, KPU bisa merivisi peraturan KPU ketimbang menunggu pemerintah membuat perpu. KPU dapat memperluas makna berhalangan tetap dengan menterjemahkannya prasyarat mengganti calon termasuk kondisi calon berada dalam penahanan aparat hukum baik karena operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara.

Dia mengatakan, penerbitan perpu membutuhkan waktu lebih lama ketimbang merevisi PKPU. Selain itu, perpu butuh koordinasi antar pemerintah, DPR, dan partai politik.

Baca juga: Baca juga: Soal Perpu Usulan KPK, Yasonna Laoly: Itu Tidak Fair

Namun KPU menilai penggantian itu tak perlu. Arief mengatakan calon kepala daerah ini tidak boleh diganti supaya para pengusung lebih berhati-hati ke depan. Jika diberikan kesempatan untuk mengganti calon, partai bisa saja tak menganggap serius kasus korupsi. "Apalagi kalau ada motivasi mengganti, misal karena popularitas dan elektabilitas calon yang tidak naik lalu mau diganti," ujarnya.

Belum lagi jika penetapan tersangka terjadi beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan. Publik dan calon kepala daerah akan kehilangan waktu untuk kampanye.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

24 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

4 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

14 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.