Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Didiskualifikasi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 6 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 6 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menginginkan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum tak diizinkan mengikuti Pilkada 2018. Peserta pemilu yang dijadikan tersangka pun perlu didiskualifikasi.

Namun Arief mengatakan usulan itu perlu mempertimbangkan sejumlah hal. "Syaratnya, semua orang harus percaya bahwa aparat penegak hukum kita memang bisa menjalankan tugasnya sesuai fakta hukum," kata dia di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: Perludem: Penggantian Calon Kepala Daerah Korupsi Tak Perlu Perpu

Lawan calon kepala daerah juga perlu dipertimbangkan. "Bagaimana kalau calon tunggal," ujarnya. Calon tunggal yang didiskualifikasi membuat masyarakat tak memiliki pilihan.

KPU juga harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan inkrah, masih ada kemungkinan tersangka tersebut tak terbukti melakukan kesalahan. Arief mengatakan, KPU harus memastikan hak calon kepala daerah tersebut untuk dipilih terpenuhi.

Menurut Arief, ide di atas baru sekedar usulan. KPU belum mengambil keputusan apapun terkait dengan calon kepala daerah yang terjerat status hukum. Saat ini, calon kepala daerah tetap bisa mengikuti pemilihan selama belum ada putusan bersalah dari pengadilan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usulan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah sangat positif. "Tapi secara realistis tidak akan diterima saat ini," ujarnya. Dia memastikan akan muncul penolakan dari partai politik.

Perludem mengusulkan agar calon kepala daerah yang terjerat hukum tak didiskualifikasi, melainkan diganti. Dia mengatakan, partai politik tetap penting mengusung calon agar masyarakat memiliki pilihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan akan merilis nama calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Lembaga anti rasuah itu menyarankan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengganti calon kepala daerah yang terjerat hukum.

Menurut Perludem, KPU bisa merivisi peraturan KPU ketimbang menunggu pemerintah membuat perpu. KPU dapat memperluas makna berhalangan tetap dengan menterjemahkannya prasyarat mengganti calon termasuk kondisi calon berada dalam penahanan aparat hukum baik karena operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara.

Dia mengatakan, penerbitan perpu membutuhkan waktu lebih lama ketimbang merevisi PKPU. Selain itu, perpu butuh koordinasi antar pemerintah, DPR, dan partai politik.

Baca juga: Baca juga: Soal Perpu Usulan KPK, Yasonna Laoly: Itu Tidak Fair

Namun KPU menilai penggantian itu tak perlu. Arief mengatakan calon kepala daerah ini tidak boleh diganti supaya para pengusung lebih berhati-hati ke depan. Jika diberikan kesempatan untuk mengganti calon, partai bisa saja tak menganggap serius kasus korupsi. "Apalagi kalau ada motivasi mengganti, misal karena popularitas dan elektabilitas calon yang tidak naik lalu mau diganti," ujarnya.

Belum lagi jika penetapan tersangka terjadi beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan. Publik dan calon kepala daerah akan kehilangan waktu untuk kampanye.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

2 jam lalu

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

Ketua DPP Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya berpedoman kepada Putusan MA yang diimplementasikan oleh KPU.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

16 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

1 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

2 hari lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

4 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

6 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

7 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

7 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

8 hari lalu

Massa melakukan aksi protes terkait Pemilu 2024 di depan Kantor KPU. Aksi itu merupakan salah satu adegan dari Simulasi Sispamkota yang digelar jajaran Polresta Solo di Stadion Manahan Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

Seekor anjing K-9 milik Polresta Solo menggigit seorang jurnalis yang sedang meliput simulasi pengamanan Pemilu 2024.