Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Didiskualifikasi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 6 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 6 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menginginkan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum tak diizinkan mengikuti Pilkada 2018. Peserta pemilu yang dijadikan tersangka pun perlu didiskualifikasi.

Namun Arief mengatakan usulan itu perlu mempertimbangkan sejumlah hal. "Syaratnya, semua orang harus percaya bahwa aparat penegak hukum kita memang bisa menjalankan tugasnya sesuai fakta hukum," kata dia di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: Perludem: Penggantian Calon Kepala Daerah Korupsi Tak Perlu Perpu

Lawan calon kepala daerah juga perlu dipertimbangkan. "Bagaimana kalau calon tunggal," ujarnya. Calon tunggal yang didiskualifikasi membuat masyarakat tak memiliki pilihan.

KPU juga harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan inkrah, masih ada kemungkinan tersangka tersebut tak terbukti melakukan kesalahan. Arief mengatakan, KPU harus memastikan hak calon kepala daerah tersebut untuk dipilih terpenuhi.

Menurut Arief, ide di atas baru sekedar usulan. KPU belum mengambil keputusan apapun terkait dengan calon kepala daerah yang terjerat status hukum. Saat ini, calon kepala daerah tetap bisa mengikuti pemilihan selama belum ada putusan bersalah dari pengadilan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usulan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah sangat positif. "Tapi secara realistis tidak akan diterima saat ini," ujarnya. Dia memastikan akan muncul penolakan dari partai politik.

Perludem mengusulkan agar calon kepala daerah yang terjerat hukum tak didiskualifikasi, melainkan diganti. Dia mengatakan, partai politik tetap penting mengusung calon agar masyarakat memiliki pilihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan akan merilis nama calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Lembaga anti rasuah itu menyarankan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengganti calon kepala daerah yang terjerat hukum.

Menurut Perludem, KPU bisa merivisi peraturan KPU ketimbang menunggu pemerintah membuat perpu. KPU dapat memperluas makna berhalangan tetap dengan menterjemahkannya prasyarat mengganti calon termasuk kondisi calon berada dalam penahanan aparat hukum baik karena operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara.

Dia mengatakan, penerbitan perpu membutuhkan waktu lebih lama ketimbang merevisi PKPU. Selain itu, perpu butuh koordinasi antar pemerintah, DPR, dan partai politik.

Baca juga: Baca juga: Soal Perpu Usulan KPK, Yasonna Laoly: Itu Tidak Fair

Namun KPU menilai penggantian itu tak perlu. Arief mengatakan calon kepala daerah ini tidak boleh diganti supaya para pengusung lebih berhati-hati ke depan. Jika diberikan kesempatan untuk mengganti calon, partai bisa saja tak menganggap serius kasus korupsi. "Apalagi kalau ada motivasi mengganti, misal karena popularitas dan elektabilitas calon yang tidak naik lalu mau diganti," ujarnya.

Belum lagi jika penetapan tersangka terjadi beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan. Publik dan calon kepala daerah akan kehilangan waktu untuk kampanye.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

8 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

9 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.


KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

22 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Hal itu, kata dia, dilakukan apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Meski pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sudah diperpanjang, KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya miliki calon tunggal.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Masih Ada 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Masih Ada 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Calon tunggal itu akan melawan kotak kosang di Pilkada 2024.


Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

1 hari lalu

Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi. ANTARA
Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU Jateng menyatakan Ahmad Luthfi kurang lima dokumen dan Andika Perkasa kurang 13 dokumen.


KPU DKI Ungkap Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata (tengah) memimpin penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) belum memenuhi persyaratan administrasi.  TEMPO/ Ilham Balindra
KPU DKI Ungkap Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU DKI tak bersedia mengungkap detail kelengkapan persyaratan masing-masing paslon di Pilkada Jakarta.