TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menginginkan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum tak diizinkan mengikuti Pilkada 2018. Peserta pemilu yang dijadikan tersangka pun perlu didiskualifikasi.
Namun Arief mengatakan usulan itu perlu mempertimbangkan sejumlah hal. "Syaratnya, semua orang harus percaya bahwa aparat penegak hukum kita memang bisa menjalankan tugasnya sesuai fakta hukum," kata dia di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca juga: Perludem: Penggantian Calon Kepala Daerah Korupsi Tak Perlu Perpu
Lawan calon kepala daerah juga perlu dipertimbangkan. "Bagaimana kalau calon tunggal," ujarnya. Calon tunggal yang didiskualifikasi membuat masyarakat tak memiliki pilihan.
KPU juga harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan inkrah, masih ada kemungkinan tersangka tersebut tak terbukti melakukan kesalahan. Arief mengatakan, KPU harus memastikan hak calon kepala daerah tersebut untuk dipilih terpenuhi.
Menurut Arief, ide di atas baru sekedar usulan. KPU belum mengambil keputusan apapun terkait dengan calon kepala daerah yang terjerat status hukum. Saat ini, calon kepala daerah tetap bisa mengikuti pemilihan selama belum ada putusan bersalah dari pengadilan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usulan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah sangat positif. "Tapi secara realistis tidak akan diterima saat ini," ujarnya. Dia memastikan akan muncul penolakan dari partai politik.
Perludem mengusulkan agar calon kepala daerah yang terjerat hukum tak didiskualifikasi, melainkan diganti. Dia mengatakan, partai politik tetap penting mengusung calon agar masyarakat memiliki pilihan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan akan merilis nama calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Lembaga anti rasuah itu menyarankan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengganti calon kepala daerah yang terjerat hukum.
Menurut Perludem, KPU bisa merivisi peraturan KPU ketimbang menunggu pemerintah membuat perpu. KPU dapat memperluas makna berhalangan tetap dengan menterjemahkannya prasyarat mengganti calon termasuk kondisi calon berada dalam penahanan aparat hukum baik karena operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara.
Dia mengatakan, penerbitan perpu membutuhkan waktu lebih lama ketimbang merevisi PKPU. Selain itu, perpu butuh koordinasi antar pemerintah, DPR, dan partai politik.
Baca juga: Baca juga: Soal Perpu Usulan KPK, Yasonna Laoly: Itu Tidak Fair
Namun KPU menilai penggantian itu tak perlu. Arief mengatakan calon kepala daerah ini tidak boleh diganti supaya para pengusung lebih berhati-hati ke depan. Jika diberikan kesempatan untuk mengganti calon, partai bisa saja tak menganggap serius kasus korupsi. "Apalagi kalau ada motivasi mengganti, misal karena popularitas dan elektabilitas calon yang tidak naik lalu mau diganti," ujarnya.
Belum lagi jika penetapan tersangka terjadi beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan. Publik dan calon kepala daerah akan kehilangan waktu untuk kampanye.