TEMPO.CO, Manado - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara dan Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara sepakat untuk menggugurkan calon kepala daerah yang terbukti terlibat politik uang dan politisasi SARA di enam kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018.
"KPU tentu akan segera menggugurkan calon yang oleh Bawaslu direkomendasi melakukan pelanggaran. Kami tentu sangat mendukung terciptanya Pilkada yang benar-benar berintegritas dan jauh dari isu SARA," kata Ketua KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan dalam Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 di Kota Manado, Rabu 14 Februari 2018.
Baca juga: Ini Nomor Urut Peserta Pilkada Sulawesi Utara 2018
Menurut Yessy, KPU Sulawesi Utara akan langsung mengeksekusi para calon kepala daerah di 6 kabupaten dan kota jika ada rekomendasi dari Bawaslu bahwa calon tersebut terbukti melakukan politik uang maupun memanfaatkan isu SARA sebagai bahan kampanye.
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Herwyn Malonda menyebutkan politisasi SARA dan politik uang merupakan hal yang selalu menjadi musuh tercapainya Pilkada berintegritas.
"Politik uang adalah pendidikan politik yang sangat salah. Sementara politisasi SARA adalah hal yang memiliki dampak begitu besar terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Untuk itu, kami ingin hal tersebut diberantas," kata Malonda.
Dalam deklarasi ini, Bawaslu menghadirkan 16 partai politik yang lolos verifikasi di Sulawesi Utara.
Pada Pilkada 2018, ada 6 kabupaten dan kota yang berpartisipasi di Sulawesi Utara. Enam daerah itu adalah Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Bolmong Utara, Kota Kotamobagu, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.