TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Andalas, Tafdil Husni, menyatakan perguruan tinggi diminta netral dan independen pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018. Permintaan ini datang dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada para aparatur sipil negara (ASN).
"Perguruan tinggi negeri kan ASN, jadi harus (independen). Sudah ada edaran menteri, harus independen," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca juga: Kejaksaan Agung dan Polri Akan Tunda Proses Hukum Selama Pilkada
Di tahun politik seperti ini, akademisi seringkali dimintai pendapat, termasuk tentang calon kepala daerah. Tafdil menuturkan, tindakan tersebut tak dipermasalahkan. "Kalau kami masuk ke ranah politik, masuk dalam partai, baru itu enggak boleh. Dilarang," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4 huruf b, ASN yang melanggar netralitas dan independen terancam hukuman yang cukup tegas. PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat 3, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS. Pengunduran diri dilakukan sejak PNS tersebut ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah. PNS yang tidak melaksanakan ketentuan itu akan dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang disiapkan kepada ASN yang tidak netral di Pilkada 2018 beragam dengan tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
ANDITA RAHMA