TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan lembaganya sepakat dengan Kepolisian RI yang berniat menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah selama masa pemilihan kepala daerah. Prasetyo beralasan, ia tak ingin pemeriksaan calon pasangan kepala daerah oleh penegak hukum menimbulkan kegaduhan pada masa pilkada. “Kejaksaan dan Kepolisian punya kesepahaman yang sama dalam hal ini,” kata Prasetyo di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Penundaan proses hukum, kata Prasetyo, tidak serta-merta menghentikan kasus yang menjerat calon kepala daerah. Ia memastikan kejaksaan bakal melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan setelah kontestasi pilkada 2018 usai. "Jadi, setelah itu, kalau ada fakta yang tak terbantahkan, akan segera dilanjutkan proses hukumnya," kata dia.
Baca: Jaksa Agung Bantah Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Pilkada 2018
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian lebih dulu menginstruksikan jajarannya agar untuk sementara tidak mengusut perkara yang melibatkan calon kepala daerah. Penundaan pemeriksaan ini dipertimbangkan karena ada kemungkinan calon kepala daerah kehilangan simpati dari masyarakat setelah diperiksa dalam kasus hukum. “Setelah dia ditetapkan terpilih nanti, bisa kembali kami proses. Toh, dia tidak akan ke mana-mana,” kata Tito di gedung DPR, dua pekan lalu.
Meski begitu, Tito berujar, penanganan kasus tangkap tangan tetap dilakukan agar suasana pilkada tidak semakin panas. Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan dengan menyuap penyelenggara atau pengawas pilkada bisa dihindari.
Usul Tito menunda proses hukum selama pilkada mendapat penolakan dari sejumlah fraksi di DPR. Sebab, penundaan itu dikhawatirkan bakal dijadikan alat untuk berlindung oleh calon yang melanggar hukum. “Silakan laksanakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Adil saja,” kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Baca: Jaksa Agung Sebut Politik Uang Sulit Dibuktikan
Komisi Pemberantasan Korupsi juga tak sependapat dengan dua lembaga penegak hukum tersebut. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK bakal memisahkan koridor hukum dan politik. “Posisi seseorang saat ini tidak dapat menghentikan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
DEWI NURITA | ADAM PRIREZA