TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah pihaknya bakal membentuk satuan tugas anti-politik uang untuk mengawasi pilkada 2018 atau pemilu. Bantahan itu diucapkan Prasetyo menanggapi tudingan anggota Komisi Hukum DPR Arteria Dahlan.
Tuduhan soal satgas anti-politik uang itu disampaikan Arteria Dahlan dalam rapat DPR dengan Jaksa Agung di ruang rapat Komisi III gedung DPR, Senayan hari ini, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Rencana Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Antipolitik Uang Dikritik
"Saya kecewa dengan keterlibatan Kejaksaan Agung dalam pembentukan satgas. Itu bukan tugas Kejaksaan Agung. Toh, kita sudah punya sentra Gakumdu," kata Arteria Dahlan. Gakkumdu yang dimaksud adalah penegakan hukum terpadu.
Jaksa Agung membantah hal tersebut seusai rapat. "Itu tuduhan keliru, kami tidak pernah terpikir membentuk satgas," kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, upaya kejaksaan turut serta dalam pengawasan pilkada hanya melalui Sentra Gakumdu yang merupakan wadah bersama tiga unsur antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu.
Baca juga: Temanggung Bentuk Gakumdu untuk Menangani Pidana Pilkada
Gakumdu akan memproses laporan masyarakat yang mengandung tindak pidana pemilu. Lalu, Gakumdu akan menggelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Penjaringan awal tetap Bawaslu dan Panwaslu, kejaksaan hanya bersifat menunggu dan kami ikut serta supaya proses penyelesaian perkara pemilu selesai dengan cepat," kata dia. "Sebab, banyak orang memanfaatkan waktu dengan adanya aturan daluwarsa".