TEMPO.CO, Temanggung - Panitia Pengawas Kabupaten Temanggung bersama Kepolisian Resor Temanggung dan Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menjelang pelaksanaan pilkada 2018.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama sentra Gakumdu Kabupaten Temanggung dilakukan ketiga pimpinan lembaga tersebut di Aula Panwaskab Temanggung, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca juga: Maju Pilkada, Calon Ini Masih Utang di Bank dan Tak Punya Mobil
Ketua Panwaskab Temanggung Sam Ferry Baehaki mengatakan pembentukan penegakan hukum terkait pilkada itu untuk menangani pelanggaran pidana pilkada. Ini dilakukan untuk menciptakan pilkada yang jujur, adil, dan kondusif.
"Ketika ada laporan atau permasalahan yang timbul selama pelaksanaan pilkada masuk dalam pelanggaran pidana maka akan dibahas di sentra Gakumdu," kata Sam Ferry Baehaki.
Ia mengatakan Gakumdu bertujuan untuk membangun kebersamaan dalam pola penanganan pelanggaran pidana pilkada antara lembaga yang tergabung dalam sentra Gakumdu. Penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Netralitas Jaksa Dianggap Krusial di Masa Pilkada
Penegakan hukum terpadu, kata Sam Ferry Baehaki, akan dilakukan pascapenandatanganan nota kesepahaman. Nantinya Gakumdu akan mengatur pola pelanggaran pidana. "Penanganan secara terpadu dan terkoordinasi antara panwas, kepolisian dan kejaksaan," kata dia.
Ia menuturkan menciptakan sinergitas antarketiga lembaga tersebut, pembentukan Gakumdu juga agar penanganan tindak pidana pilkada bisa dilakukan secara cepat, tepat, sederhana, dan efektif.
ANTARA