TEMPO.CO, Semarang - Pada Hari Raya Kuningan, yang jatuh pada Sabtu, 11 November 2017, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengumumkan rekomendasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali dalam pilkada serentak 2018. Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"DPP Partai akan mengumumkan pasangan calon Gubernur Bali dan calon Wakil Gubernur Bali pada 11 November, jam 11.00 WIB, di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta," ujar Hasto di Panti Marhen, kantor Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Tengah, Kamis, 9 November 2017.
Baca: Tjahjo Sebut Pilkada Serentak 2018 Bakal Beraroma Pilpres
Tak hanya Provinsi Bali saja, menurut Hasto, PDIP akan mengumumkan rekomendasi untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau secara bersamaan. Tradisi itu, ujar Hasto, dilakukan PDIP melihat dari kesempatan yang diumumkan secara random pada deretan Jawa dan deretan luar Jawa.
Esensi momentum rekomendasi, kata Hasto, bukan pada pemberian rekomendasi orang per orang. Namun, bagaimana kandidat yang diberikan rekomendasi tersebut bisa mengelola kekuasaan, memberdayakan masyarakat, dan memperkuat partai dan dukungan di luar partai.
Simak: Pilkada 2018, Inkumben Berpotensi Menjadi Sumber Konflik
Hasto menuturkan pengumuman rekomendasi tersebut sebagai bentuk bantahan bahwa PDIP selalu mengumumkan kandidatnya pada akhir waktu pendaftaran. Hal itu dibuktikan PDIP saat pertama kali mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
"Akan ditetapkan di Bali dan riil. Jadi kami bertindak di depan, dan menyiapkan mekanisme pilkada sebagai mekanisme kelembagaan menyiapkan pemimpin," ujarnya.
Hasto mengatakan Megawati tak hanya berpesan soal pilkada serentak saja, tapi juga hal krusial lain terkait dengan korupsi. Kader PDIP yang menjabat di pemerintahan akan dipecat jika terlibat dengan kasus korupsi dan suap.
FITRIA RAHMAWATI