Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramadan, Bawaslu Minta Tak Kampanye Pilkada 2018 di Rumah Ibadah

Reporter

image-gnews
Suasana Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam, 18 April 2017. Mereka berkumpul untuk melaksanakan salat malam dan doa bersama meminta pilkada berjalan aman. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Tamasya Al Maidah. Tempo/Rezki A.
Suasana Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam, 18 April 2017. Mereka berkumpul untuk melaksanakan salat malam dan doa bersama meminta pilkada berjalan aman. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Tamasya Al Maidah. Tempo/Rezki A.
Iklan

TEMPO.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengingatkan para calon gubernur dan Cawagub setempat peserta Pilkada 2018 agar tidak memanfaatkan moment Ramadhan untuk kampanye di rumah ibadah.

"Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua Calon Gubernur dan Cawagub Riau, Tim Kampanye beserta Partai pengusung," kata anggota Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa di Pekanbaru, Jumat 18 Mei 2018.

Neil Antariksa mengingatkan saat ini umat muslim memasuki bulan suci Ramadhan, bertepatan juga dengan masa kampanye peserta Pilkada 2018.

Moment ini rawan ditunggangi untuk menarik simpatisan. Makanya peserta diingatkan ada aturan yang melarang peserta Pilgub 2019-2024 tidak kampanye di tempat ibadah.

Selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ia menegaskan setiap pasangan calon, tim kampanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menaati aturan larangan berkampanye yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.

Menurutnya dalam aturan itu jelas dibunyikan larangan melakukan segala kegiatab yang mengarah kepada Politik uang. Misalkan dengan menjanjikan, memberikan uang materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan shadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

"Bawaslu Provinsi Riau berharap semua Paslon mengindahkan larangan tersebut, " tambah Neil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Neil Antariksa juga menyarankan apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi.

Ia menambahkan seluruh Paslon diharapkan tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye ditempat Ibadah atau masjid termasuk halaman.

Selain itu paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan.

"Iklan kampanye baru bisa tayang 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, " pungkasnya.

Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau telah menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur setempat yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Ke empat pertama Syamsuar-Edy Natar dengan nomor urut 1, lalu Lukman Edy-Hardianto nomor urut 2, kemudian Firdaus-Rusli Effendi nomor urut 3 dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno nomor urut 4.

Saat ini Pilkada 2018 masih memasuki tahap masa kampanye dimana masing-masing Paslon sudah ditetapkan zona dan waktunya oleh Komisi Pemilihan Umum Riau.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan pidato dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.


Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.


Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.


Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. ANTARA
Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.


MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota serentak 2018 pada 5-7 Juli 2018. TEMPO/Subekti
MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.


Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.


Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.


Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Warga mendaftarkan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli. Dalam pilkada 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan, yang terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. TEMPO/Subekti.
Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.


Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Badan Pengawas Pemilu mengadakan jumpa pers terkait larangan kampanye baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 pada peringatan May Day 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/Imam Hamdi
Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.


Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.