TEMPO.CO, Medan - Tim jaksa dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara hanya diberikan waktu selama lima hari untuk memeriksa berkas perkara tersangka JR Saragih terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen ijazah sekolah menengah atas dalam pencalonan gubernur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, bila berkas perkara tersebut dianggap telah lengkap, yakni syarat moril dan materilnya, jaksa yang menangani kasus itu langsung menentukan P-21 atau sudah sempurna.
Baca juga: Kata KPU Sumut, Ini Alasan Gugatan JR Saragih Ditolak PTTUN
Kemudian, menurut dia, jaksa akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Namun, jika ternyata berkas perkara tersangka JR Saragih masih belum lengkap, akan secepatnya dikembalikan kepada penyidik Sentra Gakkumdu Sumut untuk diperbaiki," ujarnya di Medan, Rabu, 28 Maret 2018.
Ia menyebutkan tenggat yang diberikan kepada penyidik Gakkumdu Sumatera Utara hanya lima hari untuk melakukan perbaikan berkas perkara yang masih belum lengkap itu.
Baca juga: Kalah di PTTUN, JR Saragih Dipersilakan Ajukan Kasasi ke MA
Saat ini, tiga jaksa yang dipercaya meneliti berkas perkara tersebut masih terus bekerja. Ketiga jaksa itu adalah Amru Siregar, Irma Hasibuan, dan Haslinda.
Sumanggar mengatakan pelimpahan berkas perkara pemalsuan tersangka JR Saragih dari penyidik Gakkumdu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dilakukan pada Senin, 26 Maret 2018.