TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra mempersilakan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian melakukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menolak permohonannya.
"Iya, silakan saja kalau dia lakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca juga: Gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut Ditolak PTTUN Medan
Ilham menuturkan, ditolaknya permohonan Jopinus Ramli Saragih itu menandakan keputusan KPU Sumatera Utara sudah benar. "Jadi, apa yang diputuskan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Majelis hakim PTTUN Medan menolak gugatan JR Saragih-Ance Selian pada persidangan yang digelar Selasa, 27 Maret 2018. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan JR Saragih-Ance bersifat prematur. Sehingga gugatan itu tidak dapat diterima.
Baca juga: Gugatan Ditolak PTTUN, Relawan JR Saragih Ancam Keluar Demokrat
Ilham mengatakan JR Saragih masih bisa melakukan upaya kasasi atas putusan PTTUN itu. "Kami tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kami menang," ujar dia. "Maka sampai saat ini dia tidak bisa menjadi calon sampai ada putusan hukum lainnya," Ilham melanjutkan.
Dalam persidangan di PTTUN tadi, pihak tergugat yang hadir adalah Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, yang juga didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas. Sementara dari pihak penggugat, hanya Ance dan pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang. Sementara JR Saragih tidak tampak dalam persidangan.
CAESAR AKBAR | LIL ASKAR MONZA