TEMPO.CO, Bandung - Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan ada 11 aparatur sipil negara dan 7 kepala desa di Jawa Barat yang berurusan dengan lembaganya pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah di pilkada 2018.
“Ini baru permulaan, baru saja kemarin pendaftaran bakal pasangan calon, sudah ada 18 kasus. Belum masuk pada kampanye,” kata dia di sela penandatanganan Pakta Integritas ASN Jawa Barat di Bandung, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca juga: Kapolri Tak Perintahkan Calon dari Polisi Harus Menang Pilkada
Harminus mengatakan, dari 18 kasus tersebut 11 di antaranya melibatkan ASN dan 7 kepala desa dari 3 kabupaten/kota yakni Majalengka, Kota Banjar, dan Subang. Dari 11 ASN itu di antaranya pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), serta guru. “Terakhir ada 1 ASN lagi menyusul dari Sumedang, sedang ditelusuri,” kata dia.
Harminus mengatakan, keterlibatan ASN itu beragam. Mulai dari mengunggah fotonya bersama pasangan calon di media sosial, hingga ikut serta mengantarkan bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar ke KPU. “Ada pilkada kabupaten/kota, dan ada pilkada gubernur,” kata dia.
Harminus mengatakan, Bawaslu sudah memproses 18 kasus itu dan mengirimkannya pada institusi dan lembaga yang berwenang memutuskan sanksinya. “Tujuh kepala desa sudah kita tindak dan kita berikan pada direktoratnya untuk ditindaklanjuti. Sementara 11 ASN ini kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, kita tembuskan ke Kementerian PANRB dan Kemendagri untuk selanjutnya diambil tindakan hukum sesuai pelanggaran yang berlaku,” kata dia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sudah mengetahui kasus tersebut. Umumnya ASN yang berurusan dengan Bawaslu tersebut mengaku tidak tahu aturan tersebut. “Umumnya karena ketidaktahuan, makanya kita lakukan sosialisasi,” kata Iwa Karniwa.
Iwa menyerahkan sanksi atas kasus tersebut pada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sanksinya secara spesifik akan disampaikan KASN,” kata dia.
Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Mediasi dan Perlindungan, Tasdik Kinanto membenarkan sudah menerima laporan Bawaslu soal dugaan pelanggaran netralitas ASN di tahapan awal pilkada serentak ini. “Ada. Ada dari beberapa daerah,” kata dia.
Tasdik tidak merincinya. “Sudah ada penindakan. Kalau memang ada pelanggaran KASN akan memberikan rekomendasi pada pembina kepegawaiannya,” kata dia.
Tasdik mengatakan, di tahapan pilkada 2018 serentak saat ini, saat KPU belum menetapkan pasangan calon, sanksi yang dijatuhkan pada ASN baru sebatas pelanggaran ringan. “Kalau belum penetapan (pasangan calon) berarti masuk dalam kategori pelanggaran kode etik perilaku. Umumnya masih kode etik perilaku, itu sanksinya diperingatkan. Sanksi moral,” kata dia.