TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengingatkan agar aparatur sipil negara atau ASN tidak terlibat dalam deklarasi politik calon gubernur inkumben Arsyadjuliandi Rachman dalam Pilgub Riau 2018.
"Kalau deklarasi itu untuk kepentingan politik Pilkada, jadi ASN dilarang mengikutinya," kata Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Jumat 19 Januari 2018.
Pasangan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno (Ayo) akan menggelar deklarasi politik di Kota Pekanbaru pada Minggu, 21 Januari 2018. AYO diusung oleh Partai Golkar, PDIP dan Hanura pada Pilkada Riau 2018. Deklarasi pasangan politik tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, sejumlah pengurus DPP Partai Golkar, serta para pengurus DPP PDIP dan Hanura.
Baca juga: Ikut Pilgub Riau, Danrem Edy Nasution Jamin TNI Netral
Meski begitu, Rusidi mengatakan ada pengecualian kepada ASN Pemprov Riau untuk menjemput Airlangga Hartarto di Bandara Sultan Syarif Kasim II, sebagai kapasitas Airlangga sebagai Menteri Perindustrian.
"Namun, hanya menjemput sebagai bentuk penghormatan Pak Airlangga sebagai menteri, dan dilarang ikut ke lokasi deklarasi," ujarnya.
Selain itu, ada juga pengecualian bagi instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Riau karena terkait tugas dan fungsinya.
Ia berharap ASN Pemprov Riau mematuhi aturan yang berlaku meski saat ini Gubernur Riau Arsyadjuliandi masih aktif dan belum mengambil cuti untuk Pilgub Riau.
Kepala Badan Kesbangpol Riau, Chairul Rizki mengatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Riau perihal kehadirannya untuk bertugas di deklarasi pasangan AYO.
"Rekomendasi Bawaslu memperbolehkan selama saya memang ada surat tugas untuk (deklarasi) itu," kata Chairul Rizki.
Aturan main yang mengatur netralitas ASN tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017, UU No. 10 tahun 2016, UU No. 5 tahun 2014, Perbawaslu No. 2 tahun 2015, PP No. 42/2004, PP No.53/2010, Surat Edaran (SE) MENPAN RB B/71/M.SM.00.00/2017, SE MENDAGRI 273/3773/SJ tahun 2016, dan SE KASN No B-2900/KASN/11/2017.
Netralitas ASN dalam Pilkada 2018 merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh PNS/ASN yang sifatnya imperatif. Konsekuensi dari sifat imperatif yakni sanksi, dan jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harusnya tidak dilakukan itulah yang disebut sebagai pelanggaran.
Baca juga: Amien Rais Mengaku Jatuh Hati ke Syamsuar-Edy Nasution
Kegiatan politik yang dianggap pelanggaran netralitas ASN meliputi keikutsertaan dalam kampanye, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN di lingkungan kerjanya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye, dan mengadakan suatu kegiatan yang berpihak pada calon pasangan peserta Pemilu maupun Pilkada.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN diatur PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Pasal 7 UU Disiplin PNS/ASN memiliki ketentuan sanksi yang terdiri dari hukuman disiplin.
Hukuman Disiplin memiliki tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran Netralitas PNS/ASN dalam Pemilu maupun Pilkada dapat dikenakan hukuman disiplin sedang sampai kepada yang berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat, sesuai dengan pasal 4 poin 12 jo pasal 12 dan pasal 13.