Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilgub Riau, ASN Dilarang Ikut Deklarasi Cagub Inkumben

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengingatkan agar aparatur sipil negara atau ASN tidak terlibat dalam deklarasi politik calon gubernur inkumben Arsyadjuliandi Rachman dalam Pilgub Riau 2018.

"Kalau deklarasi itu untuk kepentingan politik Pilkada, jadi ASN dilarang mengikutinya," kata Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Jumat 19 Januari 2018.

Pasangan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno (Ayo) akan menggelar deklarasi politik di Kota Pekanbaru pada Minggu, 21 Januari 2018. AYO diusung oleh Partai Golkar, PDIP dan Hanura pada Pilkada Riau 2018. Deklarasi pasangan politik tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, sejumlah pengurus DPP Partai Golkar, serta para pengurus DPP PDIP dan Hanura.

Baca juga: Ikut Pilgub Riau, Danrem Edy Nasution Jamin TNI Netral

Meski begitu, Rusidi mengatakan ada pengecualian kepada ASN Pemprov Riau untuk menjemput Airlangga Hartarto di Bandara Sultan Syarif Kasim II, sebagai kapasitas Airlangga sebagai Menteri Perindustrian.

"Namun, hanya menjemput sebagai bentuk penghormatan Pak Airlangga sebagai menteri, dan dilarang ikut ke lokasi deklarasi," ujarnya.

Selain itu, ada juga pengecualian bagi instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Riau karena terkait tugas dan fungsinya.

Ia berharap ASN Pemprov Riau mematuhi aturan yang berlaku meski saat ini Gubernur Riau Arsyadjuliandi masih aktif dan belum mengambil cuti untuk Pilgub Riau.

Kepala Badan Kesbangpol Riau, Chairul Rizki mengatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Riau perihal kehadirannya untuk bertugas di deklarasi pasangan AYO.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rekomendasi Bawaslu memperbolehkan selama saya memang ada surat tugas untuk (deklarasi) itu," kata Chairul Rizki.

Aturan main yang mengatur netralitas ASN tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017, UU No. 10 tahun 2016, UU No. 5 tahun 2014, Perbawaslu No. 2 tahun 2015, PP No. 42/2004, PP No.53/2010, Surat Edaran (SE) MENPAN RB B/71/M.SM.00.00/2017, SE MENDAGRI 273/3773/SJ tahun 2016, dan SE KASN No B-2900/KASN/11/2017.

Netralitas ASN dalam Pilkada 2018 merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh PNS/ASN yang sifatnya imperatif. Konsekuensi dari sifat imperatif yakni sanksi, dan jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harusnya tidak dilakukan itulah yang disebut sebagai pelanggaran.

Baca juga: Amien Rais Mengaku Jatuh Hati ke Syamsuar-Edy Nasution

Kegiatan politik yang dianggap pelanggaran netralitas ASN meliputi keikutsertaan dalam kampanye, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN di lingkungan kerjanya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye, dan mengadakan suatu kegiatan yang berpihak pada calon pasangan peserta Pemilu maupun Pilkada.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN diatur PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Pasal 7 UU Disiplin PNS/ASN memiliki ketentuan sanksi yang terdiri dari hukuman disiplin.

Hukuman Disiplin memiliki tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran Netralitas PNS/ASN dalam Pemilu maupun Pilkada dapat dikenakan hukuman disiplin sedang sampai kepada yang berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat, sesuai dengan pasal 4 poin 12 jo pasal 12 dan pasal 13.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bupati Kepulauan Meranti Manipulasi Anggaran untuk Program Umrah

8 April 2023

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan delapan orang terduga diantaranya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, kemudian akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk meningkatkan dan menentukan status hukum terkait transaksi penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara dugaan menerima suap terkait pengadaan jasa umroh. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kepulauan Meranti Manipulasi Anggaran untuk Program Umrah

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil memanipulasi anggaran daerahnya sendiri untuk program umrah gratis.


Zulkifli Hasan: Ada yang Mau Main Culas di Pilgub Riau 2018

21 Juni 2018

Ketua MPR Zulkifli Hasan melepas ratusan pemudik ke Sumatera Barat di Masjid At Tiin, Jakarta Timur, Minggu, 17Juni 2018.(dok MPR RI)
Zulkifli Hasan: Ada yang Mau Main Culas di Pilgub Riau 2018

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan ada pasangan calon gubernur yang disinyalir menggunakan segala cara untuk memenangkan Pilgub Riau 2018.


Dirugikan Berita Hoax, Cagub Riau Syamsuar Lapor Polisi

6 Juni 2018

Calon gubernur Riau di Pilkada 2018 Syamsuar mendorong pengelolaan Blok Rokan oleh perusahaan daerah atau nasional.
Dirugikan Berita Hoax, Cagub Riau Syamsuar Lapor Polisi

Sebuah dokumen hoax berlogo KPK yang memuat 18 nama calon kepala daerah bakal diumumkan KPK sebagai tersangka korupsi menyebar di aplikasi pesan.


Komentari Video Calon Gubernur, ASN Ditetapkan Langgar Netralitas

25 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
Komentari Video Calon Gubernur, ASN Ditetapkan Langgar Netralitas

Panwaslu Siak menetapkan seorang ASN melanggar netralitas Pilkada Riau 2018 setelah melalui tahapan sesuai ketentuan.


Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Kampanye di Rumah Ibadah

18 Mei 2018

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Kampanye di Rumah Ibadah

Bawaslu mengingatkan calon kepala daerah tak berkampanye di tempat ibadah selama bulan Ramadan.


Pilkada 2018, Bawaslu Riau Buka Posko Pengaduan DPT

14 April 2018

KPU DKI Jakarta mengajak warga  untuk cek nama Daftar Pemilih Sementara di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/9). KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat memastikan namanya tercantum di daftar pemilih sementara  Pemilu 2014.  TEMPO/Dasril Roszandi
Pilkada 2018, Bawaslu Riau Buka Posko Pengaduan DPT

Bawaslu mengimbau warga Riau yang belum masuk dalam daftar pemilih agar segera melapor ke posko pengaduan.


Ketua DPD PDIP Riau Dicopot Menjelang Pelaksanaan Pilgub

13 April 2018

Pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman (empat kiri) dan Suyatno (dua kanan) disambut dengan kesenian tradisional Melayu saat akan mendaftar ke KPU Riau, di Pekanbaru, 10 Januari 2018. Arsyadjuliandi merupakan Gubernur petahana yang diusung Partai Golkar, PDIP dan Hanura. ANTARA
Ketua DPD PDIP Riau Dicopot Menjelang Pelaksanaan Pilgub

Pemberhentian diduga karena adanya persoalan internal di PDIP Riau.


Bawaslu Riau Tangani 28 Kasus Keterlibatan ASN di Pilkada

26 Maret 2018

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budieman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, beserta general manager dari beberapa platform media sosial di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
Bawaslu Riau Tangani 28 Kasus Keterlibatan ASN di Pilkada

Dari puluhan laporan yang ditangani Bawaslu itu, baru satu kasus yang dijatuhi sanksi oleh Komisi ASN.


Pilkada 2018, KPU Riau Tetapkan 3,6 Juta Pemilih Sementara

17 Maret 2018

KPU DKI Jakarta mengajak warga  untuk cek nama Daftar Pemilih Sementara di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/9). TEMPO/Dasril Roszandi
Pilkada 2018, KPU Riau Tetapkan 3,6 Juta Pemilih Sementara

Selain DPS, ada juga pemilih potensial sebanyak 245 ribu di Pilkada 2018.


Pilkada, Cagub Riau Janji Hibahkan Tanah untuk Pasar Tradisional

14 Maret 2018

Dewan Pembina Partai PAN Amien Rais menghadiri deklarasi pasangan calon Gubernur Riau Syamsuar - Edy Natar Nasution di Pekanbaru, Riau, 7 Januari 2018. Amien berpesan kepada kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai Koalisi PAN, NasDem dan PKS itu merangkul semua kepentingan golongan.  Tempo/Riyan Nofitra
Pilkada, Cagub Riau Janji Hibahkan Tanah untuk Pasar Tradisional

Di kampanye dialogis Pilkada 2018, Syamsuar mendengar keluhan pedagang soal konflik lahan pasar.