TEMPO.CO, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu dilakukan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dalam pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS).
"Setiap rumah pengawas kami fungsikan untuk sebagai posko pengaduan DPS atau DPT," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat, 13 April 2018.
Baca: Bawaslu Riau Tangani 28 Kasus Keterlibatan ASN di Pilkada
Rusidi mengimbau seluruh warga Riau yang belum masuk dalam daftar pemilih, baik sementara maupun tetap, agar segera melapor ke posko pengaduan. Warga cukup membawa KTP elektonik dan fotocopy untuk ditunjukkan kepada pengawas.
"Sebagai bahan Bawaslu untuk direkomendasikan ke dalam DPT atau jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau, maka nanti akan kami rekomendasikan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan," ucapnya.
Bawaslu memberikan kemudahan bagi warga yang tidak sempat melapor langsung ke posko. Warga dapat mendaftar via pesan singkat SMS atau WhatsApp ke nomor yang tercantum kepada posko pengaduan dengan cara ketik: Nama#NIK#TTL#Jenis kelamin#alamat lengkap.
Komisioner Bidang SDM dan Organisasi Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan, Bawaslu Riau menjadikan rumah maupun sekretariat Pengawas Pemilu sebagai bentuk advokasi terhadap hak konstitusional warga negara dalam memilih sekaligus membantu tugas KPU dalam pemutakhiran DPS. "Serta memudahkan warga untuk mendaftar," kata Gema.
Baca: Ketua DPD PDIP Riau Dicopot Menjelang Pelaksanaan Pilgub
KPU Riau sebelumnya telah menetapkan jumlah DPS Pilkada 2018 sebanyak 3.676.326 pemilih. Sedangkan jumlah daftar pemilih potensial non-KTP elektronik atau Suket sebanyak 245.760 pemilih.
Jumlah pemilih di DPS itu bakal bertambah menjelang penetapan DPT yang berasal dari jumlah pemilih potensial non-KTP elektronik atau Suket yang sudah keluar Nomor Induk Kependudukan-nya.