TEMPO.CO, Siak - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Siak menetapkan Kepala bidang Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Dinas Koperasi dan UMKM setempat, Noni Poningsih, melanggar netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pemilihan kepala daerah di Riau 2018.
"Noni Poningsing ditetapkan telah melanggar netralitas ASN berdasarkan hasil temuan dan rapat pleno, kini berkasnya sudah direkomendasikan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI untuk diteruskan ke Kemnpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Siak, Mohammad Royani di Siak, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca: Buntut Rekaman Kampanye di Pilgub Sumut, KASN Ancam Beri Saksi
Dia mengatakan, perkara Noni merupakan temuan Panwaslu Siak dengan nomor temuan 02/TM/PG/Kab.Siak/04.11/V/2018. "Ini adalah perkara pertama yang kami temukan untuk ASN," ucapnya.
Noni dinyatakan melanggar netralitas ASN karena memberikan jempol atau menyukai serta mengomentari video tentang salah satu pasangan calon Gubernur Riau yang diunggah Sujarwo, anggota PAN Kabupaten Siak. "Meski terkesan sepele, hanya menyukai dan memberikan komentar pada video kampanye, namun hal itu menjadi bukti yang kuat bahwasannya ia melanggar netralitas ASN," ujarnya.
Ia menyampaikan, penetapan status Noni dilakukan setelah melalui tahapan sesuai ketentuan. Pada 7 Mei lalu, Panwaslu Siak memanggil Noni. Tetapi, Noni baru memberikan keterangan pada 9 Mei 2018.
Baca: ASN Diminta Tak Hadiri Debat Kandidat Pilkada Cirebon
Setelah itu, pada 12 Mei 2018, Panwaslu Siak menggelar rapat pleno dan memutuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dijadikan temuan dan diregister untuk dilakukan ketahap kajian dan analisis. "Setelah melalui kajian dan melihat bukti yang ada, pada Rabu (16 Mei 2018) statusnya kami tetapkan melanggar netralitas ASN," sebut Royani.
Dia katakan pihaknya hanya berhak memberikan rekomendasi saja pada lembaga/instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. "Kami hanya merekomendasi, keputusan finalnya ada di pemerintah melalui kementerian. Semoga hasilnya perkara ini cepat diputuskan," ujar Royani.