TEMPO.CO, Makassar-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menduga ada yang tak beres dalam pleno penghitungan suara di sejumlah kecamatan wilayah Makassar. Sebab media massa hingga lembaga pemantau independen yang sudah mendapat akreditasi dari KPU Makassar dilarang masuk ke lokasi.
Kecurigaan itu terkait menangnya kotak kosong dalam pilkada Makassar mengalahkan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. “Kalau ada upaya menutup-nutupi, berarti ada sesuatu tak beres,” kata Ketua Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga KPU Sulawesi Selatan Uslimin, Sabtu, 30 Juni 2018.
Uslimin meminta seluruh elemen agar membuka sesuatu yang mencurigakan tersebut. Pasalnya dalam rekapitulasi, tak ada larangan publik yang diwakili media, mengamati pleno terbuka.
Bahkan kondisi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biringkanaya yang dipasangi garis polisi dianggap terlalu berlebihan hanya karena tak paham aturan. Sehingga KPU menyesalkan wartawan dilarang masuk untuk meliput. “Tapi kita pikir positif saja, mungkin wujud kehati-hatian,” tuturnya.
Seharusnya, kata dia, KPU Makassar menyampaikan ke PPK terkait hal ini. Sehingga bisa diatur tempat saksi di mana dan batas media di mana. “Jangan menghalangi wartawan meliput proses rekapitulasi,” ucap dia.
Ia menuturkan KPU Sulawesi Selatan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan dan kapolda setempat untuk mengingatkan hingga ke tingkat kepolisian sektor. “Kalau ada PPK yang melarang apa landasan aturannya, ini pleno terbuka tak boleh tertutup,” katanya.
Ketua KPU Makassar Syarif Amir berujar tak pernah melarang wartawan meliput kegiatan itu karena sifatnya pleno terbuka. “Kalau ada pelarangan itu dari siapa, kalau dari pengamanan otoritasnya polisi,” katanya.
Sebelumnya, penghitungan suara di tingkat kecamatan pada Jumat, 29 Juni 2018, wartawan dilarang masuk. Pelarangan antara lain di Kecamatan Rappocini, Tamalate dan Manggala. Polisi yang berjaga mengaku hanya menjalankan tugas dari penyelanggara pemilu Kota Makassar.