Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Busyro Muqoddas Cs soal Pilkada 2020 Disidangkan 10 Desember

image-gnews
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru akan menyidangkan gugatan Busyro Muqoddas cs terkait Pilkada 2020 pada 10 Desember mendatang atau satu hari setelah pemungutan suara. Kuasa hukum penggugat, Nurkholis Hidayat mengatakan majelis hakim PTUN telah menolak permohonan persidangan cepat atau speedy trial yang mereka ajukan.

Hari ini, kata Nurkholis, majelis hakim baru selesai melakukan sidang pemeriksaan alias dismissal. Adapun persidangan cepat tak bisa dilakukan dengan alasan mengikuti hukum acara.

"Majelis hakim tetap mengikuti hukum acara seperti biasa dan mereka akan memulai persidangan secara resmi tanggal 10 Desember," kata Nurkholis dalam konferensi pers, Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut Nurkholis, persidangan cepat sebenarnya dimungkinkan menurut Peraturan Mahkamah Agung. Namun, kata dia, majelis hakim mengaku tak ingin melanggar hak para tergugat yang tak hadir dalam persidangan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Nurkholis mengatakan DPR dan DKPP terus menerus absen kendati surat panggilan sudah dilayangkan. Kata dia, absennya dua pihak tersebut membuat sidang pemeriksaan berlangsung berlarut-larut.

Nurkholis mengatakan sidang pertama 10 Desember nanti pun digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Penggugat pun sebenarnya meminta agar sidang tersebut langsung diagendakan untuk pembacaan jawaban para tergugat mengingat berkas gugatan sudah dikirimkan kepada para pihak.

Namun majelis hakim kembali menolak dengan alasan mengikuti hukum acara. "Jadi secara tidak langsung majelis hakim sudah menolak permohonan speedy trial kami," kata kuasa hukum dari Lokataru Law Firm and Foundation ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam gugatan ini, Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh menggugat tindakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum atas keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang masih parah. Badan Pengawas Pemilu dan DKPP menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan memaksakan pilkada di tengah pandemi. Apalagi berbagai pihak, mulai dari Komnas HAM, ormas Islam, hingga para pakar telah menyerukan agar pilkada ditunda.

Selain Busyro Muqoddas, para penggugat lain adalah Irma Hidayana, Elisa Sutanudjaja, Ati Nurbaiti, dan Atnike Nova Sigiro. Latar belakang para penggugat di antaranya adalah aktivis, pegiat HAM bidang kesehatan, hingga jurnalis.

Dalam petitumnya, para penggugat memohon majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 adalah tindakan melanggar hukum. Penggugat juga meminta majelis hakim membatalkan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Nurkholis, majelis hakim sempat meminta penggugat untuk menghapus poin petitum agar Pilkada 2020 dibatalkan. Sebab, petitum itu dianggap tak lagi relevan mengingat perkara baru akan diputus setelah pemungutan suara.

Namun Nurkholis mengatakan penggugat tak akan membatalkan poin tuntutan tersebut. "Esensi gugatan kami bukan hanya menghentikan pemungutan suara, tapi juga bagaimana kekuasaan yudisial mengontrol eksekutif dan legislatif," kata Nurkholis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

MK menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kaitan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo


Sidang Lanjutan Gugatan Projo Ganjar soal Pencalonan Prabowo-Gibran di PTUN Digelar Besok

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Sidang Lanjutan Gugatan Projo Ganjar soal Pencalonan Prabowo-Gibran di PTUN Digelar Besok

Sidang lanjutan gugatan Projo Ganjar untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran bakal digelar di PTUN Jakarta, Senin, 27 November 2023 pukul 14.00.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

Setelah menyatakan keberatan atas diangkatnya Suhartoyo sebagai Ketua MK, Anwar Usman kini menggugat ke PTUN Jakarta. Apa maksudnya?


Ahli Hukum Trisakti Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tak Miliki Legal Standing

7 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman  memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ahli Hukum Trisakti Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tak Miliki Legal Standing

Ahli Hukum Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak memiliki legal standing.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

7 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas sebut Polda Metro Jaya punya sikap terpuji di kasus Firli Bahuri


Wamen Desa Beri Arahan Menangkan Gibran, Pengerahan Birokrat dan Aparat Pernah Terjadi di Pilkada Solo dan Medan

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama putranya Gibran Rakabuming Raka, menantunya Bobby Nasution, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Politisi PDI-P Ganjar Pranowo, melayat keluarga menantu Presiden Selvi Ananda di Sumber, Solo, Jawa Tengah, 3 April 2018. Ayah kandung Selvi Ananda, istri Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo, yakni Didiet Supriyadi meninggal dunia di RSUD Moewardi karena sakit. ANTARA/Mohammad Ayudha
Wamen Desa Beri Arahan Menangkan Gibran, Pengerahan Birokrat dan Aparat Pernah Terjadi di Pilkada Solo dan Medan

Gerakan memenangkan keluarga Presiden Jokowi bukan dalam Pemilu 2024 dengan kandidat Prabowo-Gibran saja. Peristiwa serupa terjadi di Pilkada 2020.


Gugatan Tangki Air Raksasa PDAM Depok Ditolak PTUN Bandung, Begini Komentar Warga

56 hari lalu

Hakim dan tim PTUN Bandung bersama warga dan perwakilan PT. Tirta Asasta Depok menjalani sidang pemeriksaan lokasi water tank kapasitas 10 juta liter di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat 18 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Gugatan Tangki Air Raksasa PDAM Depok Ditolak PTUN Bandung, Begini Komentar Warga

Didik J Rachbini khawatir bila proyek tangki air raksasa itu diteruskan, warga sekitarnya terancam bahaya.


Profil Amir Syamsuddin, Bekas Menteri SBY yang Jadi Kuasa Hukum Pontjo Sutowo vs Pemerintah

58 hari lalu

Amir Syamsuddin. Dok Kemenkumham.go.id
Profil Amir Syamsuddin, Bekas Menteri SBY yang Jadi Kuasa Hukum Pontjo Sutowo vs Pemerintah

Amir Syamsuddin adalah seorang pengacara sekaligus mantan Menkumham pada Kabinet SBY yang menjadi kuasa hukum Pontjo Sutowo.


Pukul 10.00 Hari Ini Pengelola Komplek GBK Bakal Kosongkan Paksa Hotel Sultan, Respons PT Indobuildco?

59 hari lalu

Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Spetember 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pukul 10.00 Hari Ini Pengelola Komplek GBK Bakal Kosongkan Paksa Hotel Sultan, Respons PT Indobuildco?

Pusat Pengelola Komplek GBK akan mengosongkan paksa Hotel Sultan di Kawasan GBK hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Apa respons PT Indobuildco?