Gugatan Busyro Muqoddas Cs soal Pilkada 2020 Disidangkan 10 Desember

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru akan menyidangkan gugatan Busyro Muqoddas cs terkait Pilkada 2020 pada 10 Desember mendatang atau satu hari setelah pemungutan suara. Kuasa hukum penggugat, Nurkholis Hidayat mengatakan majelis hakim PTUN telah menolak permohonan persidangan cepat atau speedy trial yang mereka ajukan.

Hari ini, kata Nurkholis, majelis hakim baru selesai melakukan sidang pemeriksaan alias dismissal. Adapun persidangan cepat tak bisa dilakukan dengan alasan mengikuti hukum acara.

"Majelis hakim tetap mengikuti hukum acara seperti biasa dan mereka akan memulai persidangan secara resmi tanggal 10 Desember," kata Nurkholis dalam konferensi pers, Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut Nurkholis, persidangan cepat sebenarnya dimungkinkan menurut Peraturan Mahkamah Agung. Namun, kata dia, majelis hakim mengaku tak ingin melanggar hak para tergugat yang tak hadir dalam persidangan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Nurkholis mengatakan DPR dan DKPP terus menerus absen kendati surat panggilan sudah dilayangkan. Kata dia, absennya dua pihak tersebut membuat sidang pemeriksaan berlangsung berlarut-larut.

Nurkholis mengatakan sidang pertama 10 Desember nanti pun digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Penggugat pun sebenarnya meminta agar sidang tersebut langsung diagendakan untuk pembacaan jawaban para tergugat mengingat berkas gugatan sudah dikirimkan kepada para pihak.

Namun majelis hakim kembali menolak dengan alasan mengikuti hukum acara. "Jadi secara tidak langsung majelis hakim sudah menolak permohonan speedy trial kami," kata kuasa hukum dari Lokataru Law Firm and Foundation ini.

Dalam gugatan ini, Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh menggugat tindakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum atas keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang masih parah. Badan Pengawas Pemilu dan DKPP menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan memaksakan pilkada di tengah pandemi. Apalagi berbagai pihak, mulai dari Komnas HAM, ormas Islam, hingga para pakar telah menyerukan agar pilkada ditunda.

Selain Busyro Muqoddas, para penggugat lain adalah Irma Hidayana, Elisa Sutanudjaja, Ati Nurbaiti, dan Atnike Nova Sigiro. Latar belakang para penggugat di antaranya adalah aktivis, pegiat HAM bidang kesehatan, hingga jurnalis.

Dalam petitumnya, para penggugat memohon majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 adalah tindakan melanggar hukum. Penggugat juga meminta majelis hakim membatalkan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Nurkholis, majelis hakim sempat meminta penggugat untuk menghapus poin petitum agar Pilkada 2020 dibatalkan. Sebab, petitum itu dianggap tak lagi relevan mengingat perkara baru akan diputus setelah pemungutan suara.

Namun Nurkholis mengatakan penggugat tak akan membatalkan poin tuntutan tersebut. "Esensi gugatan kami bukan hanya menghentikan pemungutan suara, tapi juga bagaimana kekuasaan yudisial mengontrol eksekutif dan legislatif," kata Nurkholis.








5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

15 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.


Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Hakim Lakukan 2 Pelanggaran

17 hari lalu

Perwakilan LSM menunjukan bukti atas ketidak profesionalitasan dalam putusan hakim PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Hakim Lakukan 2 Pelanggaran

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan 3 hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024.


Gugatan di PTUN Tak Halangi Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan

20 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Gugatan di PTUN Tak Halangi Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan

Kemensesneg bakal melakukan cek fisik lebih dahulu terhadap kondisi bangunan Hotel Sultan.


Mantan Ketua MK Kaget PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

21 hari lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat keluar dari Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.Habibie dirawat intensif oleh Tim Dokter Kepresidenan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 1 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Ketua MK Kaget PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Hakim yang mengadili dipertanyakan kompetensinya.


Mengapa Hasil Audit JKN BPJS Kesehatan Dirahasiakan?

35 hari lalu

Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan putusan MA tersebut akan berpengaruh pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang akhir tahun lalu merugi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Mengapa Hasil Audit JKN BPJS Kesehatan Dirahasiakan?

ICW menduga ada hal yang disembunyikan oleh Kemenkeu terhadap hasil audit program JKN BPJS Kesehatan.


Sri Mulyani Gugat Balik ke PTUN soal JKN BPJS Kesehatan, ICW Jadi Bertanya-tanya: Ada Apa?

39 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Sri Mulyani Gugat Balik ke PTUN soal JKN BPJS Kesehatan, ICW Jadi Bertanya-tanya: Ada Apa?

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menduga ada hal yang disembunyikan oleh Kementerian Keuangan terhadap hasil audit program JKN BPJS Kesehatan.


Kasus Tanah di Bogor, PTUN Jakarta Batalkan Penyitaan Satgas BLBI

51 hari lalu

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Foto : ptun-jakarta.go.id
Kasus Tanah di Bogor, PTUN Jakarta Batalkan Penyitaan Satgas BLBI

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan surat penyitaan Satgas BLBI atas tanah PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE).


Pakar Hukum: Kebijakan Menambang di Wadas Melanggar HAM dan Konstitusi

16 Januari 2023

Ahli hak asasi manusia (HAM) sekaligus dosen tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menjadi salah satu saksi dalam persidangan masyarakat Wadas melawan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di PTUN Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Pakar Hukum: Kebijakan Menambang di Wadas Melanggar HAM dan Konstitusi

Ahli hukum tata negara dan hak asasi manusia (HAM) Herlambang Wiratraman mengatakan kebijakan menambang di Wadas, Jawa Tengah melanggar HAM dan konstitusi.


Masyarakat Wadas Ingin Rekomendasi ESDM Dibatalkan dan Tak Ada Lagi Pertambangan

16 Januari 2023

Persidangan masyarakat Wadas menggugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan agenda pemeriksaan ahli dari penggugat di PTUN Jakarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Masyarakat Wadas Ingin Rekomendasi ESDM Dibatalkan dan Tak Ada Lagi Pertambangan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut masyarakat Wadas berharap supaya surat rekomendasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kemen ESDM) dibatalkan.


Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Sawit Watch Ajukan Banding Atas Kekeliruan Putusan PTUN

7 Januari 2023

Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit untuk diangkut dari tempat pengumpul ke pabrik CPO di Pekanbaru, provinsi Riau, 27 April 2022. Jokowi terpaksa mengambil kebijakan ini karena kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang tak kunjung selesai hingga empat bulan lamanya. REUTERS/Willy Kurniawan
Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Sawit Watch Ajukan Banding Atas Kekeliruan Putusan PTUN

Sawit Watch mengajukan banding terhadap putusan PTUN dalam kasus kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.