Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Busyro Muqoddas Cs soal Pilkada 2020 Disidangkan 10 Desember

image-gnews
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru akan menyidangkan gugatan Busyro Muqoddas cs terkait Pilkada 2020 pada 10 Desember mendatang atau satu hari setelah pemungutan suara. Kuasa hukum penggugat, Nurkholis Hidayat mengatakan majelis hakim PTUN telah menolak permohonan persidangan cepat atau speedy trial yang mereka ajukan.

Hari ini, kata Nurkholis, majelis hakim baru selesai melakukan sidang pemeriksaan alias dismissal. Adapun persidangan cepat tak bisa dilakukan dengan alasan mengikuti hukum acara.

"Majelis hakim tetap mengikuti hukum acara seperti biasa dan mereka akan memulai persidangan secara resmi tanggal 10 Desember," kata Nurkholis dalam konferensi pers, Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut Nurkholis, persidangan cepat sebenarnya dimungkinkan menurut Peraturan Mahkamah Agung. Namun, kata dia, majelis hakim mengaku tak ingin melanggar hak para tergugat yang tak hadir dalam persidangan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Nurkholis mengatakan DPR dan DKPP terus menerus absen kendati surat panggilan sudah dilayangkan. Kata dia, absennya dua pihak tersebut membuat sidang pemeriksaan berlangsung berlarut-larut.

Nurkholis mengatakan sidang pertama 10 Desember nanti pun digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Penggugat pun sebenarnya meminta agar sidang tersebut langsung diagendakan untuk pembacaan jawaban para tergugat mengingat berkas gugatan sudah dikirimkan kepada para pihak.

Namun majelis hakim kembali menolak dengan alasan mengikuti hukum acara. "Jadi secara tidak langsung majelis hakim sudah menolak permohonan speedy trial kami," kata kuasa hukum dari Lokataru Law Firm and Foundation ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam gugatan ini, Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh menggugat tindakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum atas keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang masih parah. Badan Pengawas Pemilu dan DKPP menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan memaksakan pilkada di tengah pandemi. Apalagi berbagai pihak, mulai dari Komnas HAM, ormas Islam, hingga para pakar telah menyerukan agar pilkada ditunda.

Selain Busyro Muqoddas, para penggugat lain adalah Irma Hidayana, Elisa Sutanudjaja, Ati Nurbaiti, dan Atnike Nova Sigiro. Latar belakang para penggugat di antaranya adalah aktivis, pegiat HAM bidang kesehatan, hingga jurnalis.

Dalam petitumnya, para penggugat memohon majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 adalah tindakan melanggar hukum. Penggugat juga meminta majelis hakim membatalkan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Nurkholis, majelis hakim sempat meminta penggugat untuk menghapus poin petitum agar Pilkada 2020 dibatalkan. Sebab, petitum itu dianggap tak lagi relevan mengingat perkara baru akan diputus setelah pemungutan suara.

Namun Nurkholis mengatakan penggugat tak akan membatalkan poin tuntutan tersebut. "Esensi gugatan kami bukan hanya menghentikan pemungutan suara, tapi juga bagaimana kekuasaan yudisial mengontrol eksekutif dan legislatif," kata Nurkholis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron setelah PTUN Jakarta mencabut putusan sela.


PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

PTUN menolak gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK soal sah atau tidaknya penelusuran dugaan pelanggaran kode etik.


Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

8 hari lalu

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India.


Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

9 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

MK menunggu berkas memori banding yang diajukan Anwar Usman karena sudah terlebih dahulu diajukan ke PTUN.


Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

9 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal jabatan Ketua MK


Busyro Muqoddas: Muhammadiyah Akan Kembalikan IUP Batubara jika Lebih Banyak Mudhoratnya

11 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam podcast Bocor Alus Tempo di UGM, Yogyakarta, 26 Agustus 2024. (Youtube@tempo.co)
Busyro Muqoddas: Muhammadiyah Akan Kembalikan IUP Batubara jika Lebih Banyak Mudhoratnya

Busyro Muqoddas, mengatakan Muhammadiyah masih ada kemungkinan mengembalikan IUP Khusus yang diberikan Jokowi jika lebih banyak mudhoratnya


MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

18 hari lalu

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

IM57+ meminta Pansel Capim KPK harus memperhatikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron.


Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

23 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Anwar Usman sebelumnya menggugat MK ke PTUN perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya.


Audiensi dengan KPK, Eks Penyidik dan Pegiat Antikorupsi Bahas Reinkarnasi Nepotisme hingga Blok Medan

23 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Busryo Muqoddas usai audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Audiensi dengan KPK, Eks Penyidik dan Pegiat Antikorupsi Bahas Reinkarnasi Nepotisme hingga Blok Medan

Para aktivis antikorupsi yang terdiri dari sejumlah mantan komisioner dan pegawai KPK mengadakan audiensi dengan pimpinan KPK hari ini.


Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

24 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

Gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. MK diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.