TEMPO.CO, Jakarta - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang dilakukan oknum tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman ke Bawaslu Surabaya.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno mengatakan ada dugaan pelanggaran pada alat peraga kampanye Machfud-Mujiaman karena memakai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu Surabaya pada Minggu kemarin," kata Anas di Surabaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Menurut dia, pelanggaran APK yang dimaksud berupa penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Wali Kota Tri Rismaharini dalam materi paslon Machfud-Mujiaman. "Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armuji," ujar Anas.
Anas mengatakan, dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman ini merugikan pihaknya. Menurut dia, hal tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU saat ini, sehingga wajar jika pihaknya melakukan pelaporan pelanggaran.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Indra Fajar membenarkan perihal laporan tersebut. Saat ditanya perihal tindakan Bawaslu Surabaya, dari pelaporan pelanggaran ini, Indra belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Ada beberapa fotocopy tangkapan layar dari media sosial whatsapp dan file terkait beberapa video pendek. Kami akan laporkan ke komisioner," ujarnya.