Kronologi Wartawan Dilarang Meliput Kotak Kosong Pilkada Makassar

Sabtu, 30 Juni 2018 13:16 WIB

Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono yang juga Dirjen Otonomi Daerah (Otda), pasca pilkada serentak menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Makassar, Kamis, 28 Juni 2018.(dok Pemprov Sumsel)

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Makassar mengecam tindakan kepolisian yang menghalangi wartawan untuk meliput rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Makassar. Padahal, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Makassar sedang menjadi sorotan. Sebab, satu-satunya calon yang ada yaitu pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi kalah dari kotak kosong.

"Kami protes atas sikap kepolisian yang melarang jurnalis untuk meliput rekapilutasi hasil Pilwakot Makassar," kata ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan saat dihubungi, Sabtu 29 Juni 2018. Qodriansyah menjelaskan, pelarangan ini terjadi ketika wartawan ingin meliput rekapitulasi Pilwakot Makassar di Kecamatan Manggala dan Tanamalate, Jumat (29/6) pagi.

Simak: KPU Akui Banyak Kesalahan di Pilkada Makassar.

Saat hendak masuk kantor kecamatan, ternyata rapat pleno yang bersifat terbuka untuk umum tersebut dijaga oleh satuan Brimob dengan senjata lengkap. Menurut Qodriansyah, para jurnalis pun diminta untuk memperlihatkan kartu wartawan serta identitas khusus dari KPU.

Qodriansyah mengatakan meski sudah menunujukan kartu wartawan dan identitas khusus dari KPU, polisi tidak mengizinkan mereka masuk. Menurut Qodriansyah, larangan tersebut berasal dari KPU Makassar.

Kedatangan wartawan, kata Qodriansyah, padahal untuk mengkonfirmasi informasi yang sedang viral di media sosial. Sejak kamis malam, Qodriansyah menuturkan beredar foto yang memperlihatkan perbedaan hasil pemungutan suara di tiga kecematan dengan hasil yang ditayangkan oleh KPU Makassar dalam website resminya.

Baca: Siapa Wali Kota Makassar Jika KPU Mengehsakan Kemenangan Kotak Kosong?

Advertising
Advertising

Di salah satu TPS yang ada di Kecamatan Tamalate, misalnya, kotak kosong mendapatkan 138 suara. Sementara, pasangan Munafri-Andi memperoleh 94 suara. "Tetapi dari foto yang beredar malah berbeda. Pasangan Munafri-Andi mendapat 238 suara, sedangkan kotak kosong hanya 1," kata Qodriansyah. "Makanya kami ingin verifikasi."

Pemilihan Wali KOta Makassar sebenarnya menghadirkan dua pasang calon. Yaitu, Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa disapa Danny Pomanto bersama Indira Mulyasari dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika.

Simak juga: KPU Diduga Manipulasi Data Pilkada Makassar.

Belakangan, KPU Makassar mencoret Danny Pomanto dan pasangannya karena menyalahgunakan kewenangannya. Ketika mencalonkan maju dalam pilkada, Danny Pomanto memang masih berstatus sebagai Wali Kota Makassar.

Menurut Qodriansyah larangan untuk meliput rekapitulasi kotak kosong dalam Pilkada Makassar itu melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Apalagi rapat pleno tersebut bersifat terbuka untuk umum," kata Qodriansyah.

Berita terkait

Perludem Soroti Anomali 25 Calon Tunggal Menang di Pilkada 2020

17 Desember 2020

Perludem Soroti Anomali 25 Calon Tunggal Menang di Pilkada 2020

Perludem melihat maraknya calon tunggal melawan kotak kosong merupakan peristiwa tragis di tengah sistem demokrasi Indonesia yang multi partai.

Baca Selengkapnya

Menang Lawan Kotak Kosong, Hendrar Prihadi: Terima Kasih Bu Mega dan PDIP

9 Desember 2020

Menang Lawan Kotak Kosong, Hendrar Prihadi: Terima Kasih Bu Mega dan PDIP

Dalam hitung cepat partai, Wali Kota inkumben Semarang Hendrar Prihadi menang lawan kotak kosong dengan perolehan 91,5 persen.

Baca Selengkapnya

Pilkada Semarang: Kotak Kosong Hanya Peroleh 15 Suara di TPS Hendrar Prihadi

9 Desember 2020

Pilkada Semarang: Kotak Kosong Hanya Peroleh 15 Suara di TPS Hendrar Prihadi

Kotak kosong memperoleh 15 suara di TPS 9 Lempongsari lokasi Hendrar Prihadi mencoblos dalam Pilkada Semarang

Baca Selengkapnya

Lawan Kotak Kosong di Pilkada Kediri, Anak Pramono Anung Unggul Sementara

9 Desember 2020

Lawan Kotak Kosong di Pilkada Kediri, Anak Pramono Anung Unggul Sementara

Hanindhito Himawan Pramana. Putra Pramono Anung, dipastikan terpilih menjadi Bupati Kediri dalam pemilihan kepala daerah serentak hari ini.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2020 Kediri: Hanindhito Tak Risau Soal Deklarasi Kotak Kosong

4 Desember 2020

Pilkada 2020 Kediri: Hanindhito Tak Risau Soal Deklarasi Kotak Kosong

Calon Bupati Hanindhito Himawan tak ambil pusing dengan deklarasi kotak kosong di Pilkada 2020 Kediri.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Penusukan Pendukung Paslon Wali Kota Makassar, Begini Pesan Pelaku

14 November 2020

Rekonstruksi Penusukan Pendukung Paslon Wali Kota Makassar, Begini Pesan Pelaku

Sebelum penusukan terhadap penudukung paslon Wali Kota Makassar itu, tersangka mengirimkan video penghinaan yang dilakukan korban.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Identifikasi Pelaku Penusukan Pendukung Paslon Wali Kota Makassar

10 November 2020

Polda Metro Identifikasi Pelaku Penusukan Pendukung Paslon Wali Kota Makassar

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku penusukan terhadap MM, 48 tahun, pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Hindari Gesekan Pendukung, Debat Pilkada Makassar Digelar di Jakarta

1 November 2020

Hindari Gesekan Pendukung, Debat Pilkada Makassar Digelar di Jakarta

Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Makassar 2020 akan digelar di Jakarta pada 7 November.

Baca Selengkapnya

Eep Saefulloh Bantah Tipu Erwin Aksa Terkait Pilkada Kota Makassar

23 Oktober 2020

Eep Saefulloh Bantah Tipu Erwin Aksa Terkait Pilkada Kota Makassar

Eep dilaporkan Erwin Aksa ke Polda Sulawesi Selatan. Buntut dari polemik meme elektabilitas pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Makassar Tak Patuhi Protokol Kesehatan

24 September 2020

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Makassar Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Banyak pelanggaran protokol kesehatan pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada Makassar, Kamis 24 September 2020.

Baca Selengkapnya