TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Viryan Azis, menjelaskan, jika kotak suara kosong menang atas pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada Makassar, daerah itu akan dipimpin pelaksana tugas (plt) sampai pelaksanaan pilkada serentak selanjutnya. "Plt itu akan bertugas sampai pilkada serentak berikutnya, yaitu 2020," kata Viryan di Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.
Aturan itu terdapat dalam Pasal 25 ayat 1-3 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, yang menyatakan pemilihan ulang dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya jika suara kolom kosong lebih banyak daripada calon tunggal. "Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca:
Pilkada Makassar, Sementara Kolom Kosong Ungguli Calon Tunggal
KPU Sulsel Buka Data Center Pilkada Bagi Masyarakat
Penjelasan itu disampaikan menyusul menangnya kotak kosong dalam pilkada Makassar. Berdasarkan hasil hitung cepat sementara atau quick count yang dilakukan Celebes Research Center, kotak kosong unggul dengan perolehan suara 52,89 persen.
Pasangan calon tunggal di kota itu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, meraih dukungan 47,14 persen pemilih dengan data yang masuk 36 persen dan partisipasi pemilih 60 persen.
Baca:
Begini Penjelasan KPU Jika Kolom Kosong...
Semua Cagub Sulawesi Selatan Pede Menang Pilkada...
Viryan menuturkan kasus kotak kosong memenangi pemilihan kepala daerah seperti dalam pilkada Makassar belum pernah terjadi sebelumnya. "Sepengetahuan saya, baru kali ini kotak kosong menang," ujar Viryan.