Pasangan Calon Hanya Boleh Punya 5 Akun Medsos di Pilkada 2018

Kamis, 1 Februari 2018 20:33 WIB

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budieman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, beserta general manager dari beberapa platform media sosial di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setyawan mengatakan lembaga penyelenggara pemilu itu akan membatasi penggunaan lima akun media sosial kandidat dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018. Pasangan calon harus mendaftarkan akun tersebut sebelum masa kampanye pada 15 Februari 2018.

"Kami membatasi hanya ada lima akun medsos untuk kampanye satu pasangan calon. Jadi tim kampanye dapat melaporkan lima akun medsos kepada kami," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 1 Februari 2018.

Baca juga: Kejaksaan Agung dan Polri Akan Tunda Proses Hukum Selama Pilkada

Wahyu mengatakan pendaftaran akun media sosial dapat dilakukan segera sehari setelah penetapan calon kepala daerah pada 12 Februari 2018. Setelahnya, kata dia, KPU menembuskan akun media sosial ke Badan Pengawas Pemilu. "Bawaslu bisa langsung mengawasi," ujarnya.

Wahyu pun memprediksi potensi banyaknya akun media sosial di luar yang didaftarkan. "Yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar," kata dia.

Advertising
Advertising

Pengaturan akun media sosial untuk kampanye diatur dalam pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Akun media sosial akan ditembuskan ke KPU Daerah, Panitia Pengawas Pemilu, dan kepolisian.

Baca juga: Cerita Sindiran Putri Gus Dur soal Politik Uang di Pilkada 2018

Sebelumnya, Menkominfo, KPU dan Bawaslu telah menandatangani kesepahaman untuk melawan hoax selama gelaran Pilkada 2018. Mereka juga menggandeng perusahaan aplikasi media sosial untuk ikut mengawasi akun-akun agar tak menyebarkan berita hoax.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

3 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya