TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat sudah ada 34 gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu berdasarkan data terakhir hingga pukul 16.35 Selasa, 10 Juli 2018," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi pada Rabu, 11 Juli 2018.
Adapun gugatan yang diajukan para pemohon di antaranya ditujukan kepada termohon KPU Kota Tegal, Kota Parepare, Kota Gorontalo, Kota Madiun, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bolaang Mongodow Utara, Kabupaten Biak Numfor, Kota Cirebon, Kota Padang Panjang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Sinjai, dan puluhan KPU kabupaten/kota lainnya.
Baca:
KPU Menunggu Gugatan Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada 2018
Situs KPU Tumbang Beberapa Hari Setelah ...
Jadwal pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. Masa pengajuan gugatan hasil Pilkada 2018 akan ditutup pada hari ini, 11 Juli 2018.
KPU memperkirakan terdapat delapan daerah yang berpotensi besar bersengketa di MK karena selisih perolehan suara antarkandidat tipis, yakni daerah Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Perkara perselisihan hasil pilkada dapat diajukan jika selisih suara antarkandidat di kisaran 0,5-2 persen. Ambang batas selisih suara itu berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada jumlah penduduk dan total jumlah suara sah di masing-masing wilayah.
Baca:
Ada Keberatan, KPU Jatim Belum Tetapkan ...
KPU Bakal Coret Pemilih Tanpa Suket di Pilkada 2018
Perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk ke MK akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.
Adapun penetapan hasil pilkada, yang tidak menjadi sengketa, akan dilakukan oleh KPU setelah MK mendapat kepastian tak ada gugatan dari peserta pemilihan. Sedangkan penetapan hasil pilkada yang menjadi sengketa baru dilakukan setelah ada putusan dari MK. MK sudah harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada pada 26 September 2018.