TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU bakal mencoret nama pemilih yang dipastikan tidak akan mendapatkan surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta belum masuk basis data kependudukan.
"Indikatornya adalah surat keterangan, maka pemilih tersebut oleh KPU kabupaten/kota akan dicoret dan dikeluarkan dari daftar pemilih," kata Komisioner KPU Viryan di kantornya, Kamis, 19 April 2018.
Baca: KPU Yakin Surat Keterangan Pengganti E-KTP Tak Mudah Dipalsu
KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kendati demikian, Viryan mengatakan belum memegang data berapa banyak pemilih yang terancam dicoret lantaran belum memenuhi persyaratan itu.
Hingga hari ini, Viryan mengatakan KPU tingkat kabupaten/kota tengah menetapkan daftar pemilih tetap pilkada 2018, sebelum direkapitulasi di tingkat provinsi dan ditetapkan dalam rapat pleno di KPU Pusat.
Per 17 April 2018, data yang telah masuk ke sistem informasi data pemilih adalah ada sekitar 90 juta pemilih. "Tentu data ini akan terus bertambah, hari ini terakhir," kata dia.
Baca: Pilkada 2018, KPU Riau Tetapkan 3,6 Juta Pemilih Sementara
Data yang masuk ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) itulah yang sudah difinalkan. Sebelum penetapan DPT (daftar pemilih tetap) dalam rapat pleno, KPU kabupaten/kota memfinalkan jumlah pemilih berdasarkan Sidalih.
Sebelumnya, KPU mencatat 6,7 juta dari 152,9 juta pemilih masuk daftar pemilih sementara (DPS), tapi belum memiliki e-KTP. Padahal e-KTP menjadi persyaratan untuk memilih.