TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pemenangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak, Mohamad Roziqi, tak mempermasalahkan penundaan penetapan pemenang pemilihan gubernur Jawa Timur atau Pilgub Jatim 2018. Yang penting, kata dia, hasil penghitungan suara sudah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
KPU menunda penetapan kemenangan karena salah satu dari dua saksi Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno, Martin Hamonangan, tidak mau meneken berita acara. Roziqi heran hanya Martin yang tak mau meneken berita acara. “Saksi satunya, Musyafak Rouf, mau meneken kok. Jadi ini mengherankan,” kata dia, Ahad, 8 Juli 2018.
Baca juga: Khofifah Menyatakan Dukung Jokowi di Pilpres 2019, PDIP: So What?
Sebelumnya Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan pihaknya belum dapat menetapkan pasangan Khofifah – Emil Dardak sebagai pemenang pemilihan gubernur Jawa Timur 2018 karena masih ada keberatan soal hasil penghitungan suara dari kubu Gus Ipul - Puti.
Keberatan itu disampaikan Martin Hamonangan, dengan tidak mau meneken berita cara rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur tingkat provinsi di Grand City Surabaya, Sabtu kemarin, 7 Juli 2018. Martin menuding banyak ketidaksesuaian formulir pendaftaran di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Dengan adanya keberatan itu kami belum bisa menetapkan pemenang Pilgub Jatim. Kami menunggu tiga hari, apakah pihak yang keberatan menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Kalau tidak, pemenangnya bisa langsung kami tetapkan,” kata Eko.
Baca juga: Pilgub Jatim, Khofifah Minta Relawan Kawal TPS
Dalam rekapitulasi penghitungan suara di Grand City Surabaya Sabtu kemarin, 7 Juli 2018, pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak unggul lumayan telak atas Gus Ipul – Puti Guntur. Khofihan – Emil mendapat 10.465.218 (53,55 persen), adapun Gus Ipul – Puti Guntur 9.076.014 (46,45 persen).
Dalam pengamatan Tempo, selama proses rekapitulasi berlangsung tidak ada masalah berarti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur juga tidak memberi catatan adanya laporan kecurangan. Bawaslu hanya meminta KPU Bangkalan memperbaiki data jenis kelamin satu pemilih difabel yang semula laki-laki menjadi perempuan.