Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Quick Count Pilgub Sumsel: Anak Alex Noerdin Kalah

image-gnews
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Sekjen Idrus Marham (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada bakal calon gubernur Sumatra Selatan Dodi Reza Alex Noerdin untuk maju dalam Pilkada Serentak 2018 di Kantor DPP Partai Golkar, 5 Januari 2018. DPP Partai Golkar mengusung calon kepala daerah dalam 17 Pilgub, 115 Pilkada Kabupaten, dan 39 Pikada Kota. ANTARA
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Sekjen Idrus Marham (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada bakal calon gubernur Sumatra Selatan Dodi Reza Alex Noerdin untuk maju dalam Pilkada Serentak 2018 di Kantor DPP Partai Golkar, 5 Januari 2018. DPP Partai Golkar mengusung calon kepala daerah dalam 17 Pilgub, 115 Pilkada Kabupaten, dan 39 Pikada Kota. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Sumatera Selatan Dodi Reza Alex kalah dari lawannya Herman Deru. Dodi Reza yang merupakan anak dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam hitung cepat yang diadakan LSI Denny JA, meraup 32,10 persen suara sedangkan Herman Deru mendapat 35,54 persen suara.

Herman Deru dalam pemilihan gubernur Sumatera Selatan berpasangan dengan Mawardi Yahya. Sedangkan Dodi Reza berpasangan dengan Giri Ramanda Kiemas yang merupakan keponakan dari Taufik Kiemas.

Baca juga: Putranya Ikut Pilkada, Gubernur Alex Noerdin Tidak Blusukan

Herman Deru mengatakan akan memajukan Sumatera Selatan untuk lima tahun ke depan. "Hari ini adalah buah dari perjuangan kita semua," katanya, Rabu, 27 Juni 2018.

Kemenangan tersebut dimaknai mendalam oleh mantan bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) selama dua periode itu. Menurutnya kemenangkan kali ini merupakan berkah dari Allah sehingga itu ia mengajak para pendukungnya untuk menjaga amanah tersebut sebaik-baiknya.

Sedangkan sembari menantikan pengumuman resmi oleh KPU Sumsel, ia meminta pendukungnya untuk tidak menggelar pesta kemenangan secara berlebih. "Karena masyarakat Sumsel sudah menjadi insan demokrasi," ujarnya seperti dikutip Antara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Alex Noerdin Pamitan Sebelum Kampanye untuk Dodi Reza Alex

Adapun kubu Alex Noerdin mengatakan masih menunggu hasil perhitungan Pilgub Sumsel itu dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU. "Apalagi hasil dari hitung cepat yang dilaksanakan selisih hanya di bawah empat persen. Jadi itu belum final karena masih ada suara yang belum masuk," kata dia.

Alex mencontohkan hasil penghitungan dari daerah perairan belum masuk semuanya, sehingga presentase suara bisa saja berubah," ujarnya.

 ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

26 Oktober 2022

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

LRT Palembang rampung dibangun dan mulai beroperasi ketika perhelatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018.


KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

5 Oktober 2022

Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan  usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,  Kamis 16 Juni 2022. Dodi dituntut pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinilai telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

Dodi Reza Alex divonis 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan kemudian mengurangi hukuman itu menjadi 4 tahun saja.


Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

9 September 2022

Alex Noerdin. antaranews.com
Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Permohonan banding terdakwa Alex Noerdin dikabulkan dengan menetapkan pengurangan hukuman dari vonis 12 tahun menjadi 9 tahun penjara


Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap

6 Juli 2022

Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara.


Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

17 Juni 2022

Layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin saat menjalani sidang putusan secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 15 Juni 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Alex Noerdin selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. ANTARA/Nova Wahyudi
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam dua kasus yaitu korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD dan dana hibah masjid.


Dodi Reza Alex Disebut Memerintahkan Pengaturan Uang Jatah Proyek

9 Juni 2022

Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Dodi Reza Alex Disebut Memerintahkan Pengaturan Uang Jatah Proyek

Dodi Reza Alex disebut memerintahkan seseorang untuk mengatur persentase uang jatah bagiannya dari setiap proyek infrastruktur


Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

26 Mei 2022

Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin yang digelar secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 25 Mei 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan


Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang

4 Maret 2022

Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, Januari 2022. Dodi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang

Selain Dodi Reza Alex, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.


Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Akan Jalani Sidang di PN Palembang

11 Februari 2022

Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Akan Jalani Sidang di PN Palembang

Dodi Reza Alex menjadi tersangka kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin


Dodi Reza Alex Beri Kesaksian Berbeda soal Asal Uang Rp 1,5 Miliar

4 Februari 2022

Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Dodi Reza Alex Beri Kesaksian Berbeda soal Asal Uang Rp 1,5 Miliar

Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex memberikan kesaksian sumber uang senilai Rp1,5 miliar yang disita KPK