Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Ada 204 Aduan Pelanggaran Pilkada yang Libatkan PNS

image-gnews
Pegawai negeri sipil (PNS) asik mengobrol dan bermain telepon genggam saat mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
Pegawai negeri sipil (PNS) asik mengobrol dan bermain telepon genggam saat mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Petalolo mengatakan ada sekitar 204 aduan kasus pelanggaran kampanye pilkada yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Aduan paling banyak berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

"Untuk keterlibatan yang terindikasi pidana sudah diproses secara pidana. Tetapi yg terindikasi pelanggaran UU Aparatur Sipil Negara diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Ratna kepada Tempo pada Sabtu, 28 April 2018.

Pada pertengahan Maret lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima sekitar 200 laporan soal keterlibatan pegawai negeri sipil dalam kampanye pilkada 2018. Beberapa pelanggaran di antaranya dihukum berat dengan dipecat dari pekerjaannya.

Baca: Kapolri Tito Karnavian: Jangan Ada Perpecahan karena Pilkada

Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan laporan itu datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "(Modusnya) ikut kampanye, ikut terlibat mendukung salah satu calon," kata dia

Pelanggaran yang terjadi, menurut Sofian, beragam. Beberapa di antaranya merupakan pelanggaran berat. "Saya kira ada satu atau dua yang dipecat," kata dia. Namun jumlahnya tak sebanyak pelanggaran ringan dan menengah.

Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang diberikan merupakan penurunan pangkat dan gaji. "Artinya dia hanya terlibat dalam satu event kampanye atau memasang spanduk itu masih dianggap ringan," kata Sofian.

Baca: KPU Minta Peserta Pilkada Tak Kampanyekan Caleg atau Capres

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dilarang berkecimpung di dunia politik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengirimkan surat imbauan mengenai keterlibatan PNS dalam politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi pun menyatakan pegawai negeri yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di Pilkada 2018 harus mengundurkan diri. Pengunduran diri itu harus dibuat secara tertulis.

Selain pelanggaran yang melibatkan PNS, data sentra penegakan hukum terpadu pada Jumat, 27 April 2018 menunjukkan ada 252 data temuan. Sebanyak 50 temuan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu dan diteruskan ke polri, sedangkan 202 temuan lainnya dinyatakan sebagai bukan tindak pidana pemilu.

Baca: Klien Divonis Bebas Hakim, Giliran Panwaslu Diadukan ke DKPP

Dari 50 temuan itu, 27 perkara telah mencapai tahap dua atau fase penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Adapun lima perkara berkasnya telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan atau P21 dan 18 perkara masih dalam penyidikan.

Sementara dari data penuntutan dan eksekusi dari 27 kasus, sebanyak tiga terdakwa divonis bebas, 9 terdakwa divonis pidana, dua terdakwa divonis denda, dan 13 lainnya masih menjalani persidangan.

Kalau diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, tindak pidana yang terjadi selama pilkada, antara lain enam perkara pemalsuan, tujuh perkara politik uang, 28 perkara terkait tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon, tiga perkara perusakan alat peraga kampanye, dua perkara kekerasan atau upaya menghalangi penyelenggara melaksanakan tugas, dua perkara penghinaan, penghasutan, atau fitnah, satu perkara mendaftarkan paslon tidak sesuai dengan surat keputusan parpol tingkat pusat dan satu perkara kampanye di tempat pendidikan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

Jumlah PNS di setiap provinsi Indonesia berbeda-beda. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah PNS terbanyak?


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

2 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

4 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

Terungkapnya kasus tilap uang dinas modus mark up ini bermula saat Satgas Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo.


Ingin Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negeri Ini? Berikut Cara Cek di LHKPN

7 hari lalu

Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi <i>e-LHKPN</i> dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Ingin Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negeri Ini? Berikut Cara Cek di LHKPN

Anda bisa cek harta kekayaan siapapun pejabat di negeri ini melalui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini cara akses e-LHKPN.


Kenapa Formasi CPNS 2023 Lebih Sedikit Dibanding PPPK? Ini Alasannya

7 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kenapa Formasi CPNS 2023 Lebih Sedikit Dibanding PPPK? Ini Alasannya

Alokasi formasi CASN 2023 terdiri atas 28.903 CPNS dan 543.593 PPPK. Kenapa jumlah formasi CPNS lebih sedikit ketimbang PPPK?


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

8 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

8 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.