Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klien Divonis Bebas Hakim, Giliran Panwaslu Diadukan ke DKPP

image-gnews
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kuasa hukum calon wakil wali kota Pangkalpinang Ismiryadi, Saleh, akan melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Langkah ini terkait dugaan pelanggaran proses hukum terhadap Ismiryadi.

Ismiryadi dibawa ke meja hijau karena diduga melakukan politik uang dengan membagi-bagikan pulsa listrik ke masyarakat. Jaksa penuntut umum menuntutnya 40 bulan penjara, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas Ismiryadi pada Jumat Malam, 20 April 2018.

Baca: Hakim Vonis Bebas Peserta Pilkada yang Dituntut 40 Bulan Penjara

Saleh mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam meski majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak dapat diterima. Pihaknya akan melaporkan Panwaslu Pangkalpinang ke DKPP. Dia menilai banyak menemukan kejanggalan dalam perkara Ismiryadi, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

"Dari awal kami melihat perkara ini banyak kejanggalan. Dengan kerugian materil dan moril yang dialami klien kami, tentu kami tidak akan diam saja. Kami akan laporkan Panwaslu ke DKPP," ujar Saleh kepada wartawan usai sidang vonis Ismiryadi di PN Pangkalpinang, Jumat Malam, 20 April 2018.

Menurut Saleh, dalam pokok perkara yang muncul dalam persidangan, banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi. Bahkan keterangan yang ada dalam BAP, kata dia, semuanya terbantahkan dari keterangan saksi-saksi di persidangan.

"Dari awal seharusnya sudah diputuskan klien kami tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan. Ismiryadi yang dituntut 40 bulan untuk hal yang tidak dilakukannya membuat ini seolah-olah seperti drama yang bombastis," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tebar Pulsa Listrik, Peserta Pilkada Dituntut 40 Bulan Penjara

Saleh menuturkan apa yang dilakukan oleh penyidik dan JPU sudah jauh dari aturan yang sebenarnya. Bahkan Saleh mengaku sudah menyampaikan ke penyidik bahwa proses perkara tersebut sudah lewat tenggat waktu.

"Kami bersyukur hakim sudah menegakkan aturan yang sebenarnya. Ini sejarah bagi Ismiryadi yang terdzolimi. Mungkin ini jalannya untuk terpilih menjadi wakil walikota nanti," ujar dia.

Selain melaporkan Panwaslu ke DKPP, kata Saleh, pihaknya juga akan melaporkan beberapa saksi dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang diketahui memberikan laporan tidak benar di persidangan.

Ketua Panwaslu Pangkalpinang Ida Kumala menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan upaya lain pihak Ismiryadi yang akan melaporkan pihaknya ke DKPP. "Kami sebagai penyelenggara pemilu sudah siap untuk itu. Tidak ada masalah karena hak setiap warga negara untuk melaporkan," kata Ida.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

3 jam lalu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 Ida Budhiati (kiri) yang mewakili unsur KPU seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

Dua srikandi, Ida Budhiati dan Poengky Indarti, lolos seleksi capim KPK. Berikut rekam jejak dua srikandi itu.


DKPP Gelar Sidang Etik terhadap Ketua Bawaslu Sleman

6 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Gelar Sidang Etik terhadap Ketua Bawaslu Sleman

Sidang DKPP digelar atas adanya dugaan kecurangan seleksi rekrutmen panitia pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa yang bertugas dalam Pilkada.


Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

21 hari lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara dalam Seminar Hari Kontitusi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024. Seminar bertajuk
Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi undang-undang dinilai setara. Bawaslu dapat bertindak jika KPU tak melaksanakan putusan MK soal UU Pilkada.


Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Sejumlah Hal Ini ke Panwaslu

30 hari lalu

Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan atau Walhi Sumsel, melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu Sumsel dalam rangka mengecam kerusakan 219 pohon akibat 233 poster kampanye yang dipasang di pepohonan. Rabu, 31 Juli 2024. Dok. Walhi Sumsel
Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Sejumlah Hal Ini ke Panwaslu

Bawaslu memintas Panwaslu memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

6 April 2024

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

Hakim MK Arief Hidayat menegur Ketua DKPP Heddy Lugito usai menolak menjawab soal pelanggaran etik KPU dalam pencalonan Gibran.


Klaim Dakwaan Janggal, Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki: Ada Skenario Menyalahkan Saya

16 Maret 2024

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Klaim Dakwaan Janggal, Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki: Ada Skenario Menyalahkan Saya

Masduki Khamdan Muchamad menyebut dirinya sudah mundur sebagai PPLN Kuala Lumpur sebelum penetapan DPT Pemilu 2024


Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

16 Maret 2024

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

Pengacara menilai Masduki Khamdan tidak seharusnya terseret perkara pidana pemilu karena sudah mundur dari PPLN Kuala Lumpur sebelum penetapan DPT


Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

15 Maret 2024

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

Sidang pembuktian terdakwa PPLN Kuala Lumpur dilanjutkan hari ini.


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

14 Maret 2024

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

Dua anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa atas dugaan pemalsuan data dan DPT pada Pemilu 2024.


Ketua KPU Hasyim Asya'ari Langgar Kode Etik Lagi, Bagaimana Ancaman Hukuman Pelanggaran Pemilu 2024?

1 Maret 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri), Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. KPU menyebut sempat ada penghentian data pada Sirekap Pemilu 2024 yang bertujuan untuk sinkronisasi data. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua KPU Hasyim Asya'ari Langgar Kode Etik Lagi, Bagaimana Ancaman Hukuman Pelanggaran Pemilu 2024?

Sanksi itu menjadi sanksi keempat yang diterima Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sebelumnya telah menerima 3 sanksi etik karena berbagai kasus.