TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kuasa hukum calon wakil wali kota Pangkalpinang Ismiryadi, Saleh, akan melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Langkah ini terkait dugaan pelanggaran proses hukum terhadap Ismiryadi.
Ismiryadi dibawa ke meja hijau karena diduga melakukan politik uang dengan membagi-bagikan pulsa listrik ke masyarakat. Jaksa penuntut umum menuntutnya 40 bulan penjara, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas Ismiryadi pada Jumat Malam, 20 April 2018.
Baca: Hakim Vonis Bebas Peserta Pilkada yang Dituntut 40 Bulan Penjara
Saleh mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam meski majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak dapat diterima. Pihaknya akan melaporkan Panwaslu Pangkalpinang ke DKPP. Dia menilai banyak menemukan kejanggalan dalam perkara Ismiryadi, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
"Dari awal kami melihat perkara ini banyak kejanggalan. Dengan kerugian materil dan moril yang dialami klien kami, tentu kami tidak akan diam saja. Kami akan laporkan Panwaslu ke DKPP," ujar Saleh kepada wartawan usai sidang vonis Ismiryadi di PN Pangkalpinang, Jumat Malam, 20 April 2018.
Menurut Saleh, dalam pokok perkara yang muncul dalam persidangan, banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi. Bahkan keterangan yang ada dalam BAP, kata dia, semuanya terbantahkan dari keterangan saksi-saksi di persidangan.
"Dari awal seharusnya sudah diputuskan klien kami tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan. Ismiryadi yang dituntut 40 bulan untuk hal yang tidak dilakukannya membuat ini seolah-olah seperti drama yang bombastis," ujar dia.
Baca: Tebar Pulsa Listrik, Peserta Pilkada Dituntut 40 Bulan Penjara
Saleh menuturkan apa yang dilakukan oleh penyidik dan JPU sudah jauh dari aturan yang sebenarnya. Bahkan Saleh mengaku sudah menyampaikan ke penyidik bahwa proses perkara tersebut sudah lewat tenggat waktu.
"Kami bersyukur hakim sudah menegakkan aturan yang sebenarnya. Ini sejarah bagi Ismiryadi yang terdzolimi. Mungkin ini jalannya untuk terpilih menjadi wakil walikota nanti," ujar dia.
Selain melaporkan Panwaslu ke DKPP, kata Saleh, pihaknya juga akan melaporkan beberapa saksi dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang diketahui memberikan laporan tidak benar di persidangan.
Ketua Panwaslu Pangkalpinang Ida Kumala menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan upaya lain pihak Ismiryadi yang akan melaporkan pihaknya ke DKPP. "Kami sebagai penyelenggara pemilu sudah siap untuk itu. Tidak ada masalah karena hak setiap warga negara untuk melaporkan," kata Ida.