TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat diduga menerima suap dari tim sukses calon di Pilkada 2018 Garut. Keduanya ditangkap satuan tugas antipolitik uang Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Satgas juga menangkap seorang tim sukses salah satu pasangan calon bupati Garut, Didin Wahyudin. Ketiganya ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pemberian hadiah atau suap.
Baca juga: Suap Pilkada Garut, Polisi: Jumlah Tersangka Mungkin Bertambah
"Terkait dengan upaya meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut atas nama Soni Sondani-Usep Nurdin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, AKBP Hari Suprapto saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Februari 2018.
Hari mengatakan, untuk meloloskan Soni-Usep, Didin memberikan sejumlah uang dan barang. Kepada Heri Hasan, Didin memberikan uang sebesar Rp 10 juta, sedangkan kepada Ade Sudrajat, diberikan uang sekitar Rp 100 juta rupiah serta sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih.
Ketiganya ditangkap pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2018 lalu. Penangkapan ketiganya merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LPA/ 188/ II/ 2018/ JABAR tanggal 22 Februari 2018.
Baca juga: Suap Pilkada 2018, Ketua Panwaslu Garut Diganti
Atas perbuatannya, Didin disangkakan melanggar pasal 5 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Sedangkan untuk Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat disangka dengan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara penerima hadiah atau janji.