TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai gugurnya pencalonan JR Saragih, dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018, sarat kepentingan politik. Agus mengatakan pihaknya dan partai pendukung bakal melakukan langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara atas keputusan tersebut.
"Selanjutnya kami upayakan masalah hukum, hukum betul-betul kami tegakkan. Siapa yang bersalah harus dihukum, yang tak bersalah harus diberikan haknya," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
Baca juga: JR Saragih-Ance Dicoret, Partai Demokrat: Harus Dicurigai
Agus pun tak menutup kemungkinan penyelesaian secara politik. "Karena masalah ini bisa saja tercemar masalah politik karena dengan kasat mata ini mengada-ada," katanya. Kini, Agus pun tengah menyusun perbaikan berkas pencalonan JR Saragih.
Pasangan JR Saragih-Ance Selian maju Pilgub Sumatera Utara diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia. Pasangan ini dinyatakan tidak lolos setelah berkas administrasi JR Saragih dianggap bermasalah. Legalisasi fotocopy ijazah JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, menyebutkan bahwa pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisasi ijazah JR Saragih. Padahal, menurut Agus, Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus segera melegalisasi ijasah Saragih. "Kalau tidak, itu melanggar kewajibannya dan punya konsekuensi hukum," ujar dia.
Baca juga: JR Saragih-Ance Dicoret, Partai Demokrat: Harus Dicurigai
Pasangan JR Saragih-Ance Selian pun menyatakan akan melakukan gugatan. JR Saragih tetap kukuh menyatakan bahwa legalisir fotocopy ijazahnya merupakan legal. Meskipun diakuinya bahwa sekolah SMA-nya telah tutup sejak 1994.