TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat angkat bicara terkait pencoretan pasangan bakal calon gubernur Jopianus Ramli Saragih atau JR Saragih-Ance Selian dari daftar peserta pemilihan gubernur atau Pigub Sumut 2018. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik mencurigai ada kecurangan dalam pencoretan JR Saragih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tersebut.
Rachland meragukan jika alasan gugurnya Saragih itu disebabkan oleh tidak adanya ijazah SMA. "Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu,” ucap Rachland ketika dihubungi oleh Tempo pada Senin, 12 Februari 2018.
Baca: Gagal Ikut Pilkada Sumut, JR Saragih Terisak Menangis
Menurut Rachland, kiprah JR Saragih dalam pendidikan dan karirnya termasuk gemilang. Saragih, kata Rachland, telah menjabat sebagai Bupati Simalungun selama dua periode. Saragih juga merupakan lulusan akademi militer dan sempat berbakti sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelulum akhirnya banting setir menjadi pengusaha rumah sakit. Dengan rekam jejak yang meyakinkan tersebut, Rachland meragukan jika JR Saragih tidak memiliki ijazah SMA.
“Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punya ijazah SMA? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat,” kata Rachland.
Pasangan JR Saragih-Ance Selian maju Pilgub Sumatera Utara diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia. Pasangan ini dinyatakan tidak lolos setelah berkas administrasi JR Saragih dianggap bermasalah. Legalisir fotocopy ijazah JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, menyebutkan bahwa pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Baca: Ijazah Belum Dilegalisir, JR Saragih Dicoret dari Cagub Sumut
Pasangan JR Saragih-Ance Selian menyatakan akan melakukan gugatan. JR Saragih tetap kukuh menyatakan bahwa legalisir fotocopy ijazahnya merupakan legal. Meskipun diakuinya bahwa sekolah SMA-nya telah tutup sejak 1994.