TEMPO.CO, Medan - Dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara tetap dianggap untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian. Meskipun, partai besutan Sutiyoso ini telah mengajukan penarikan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Mulia Banurea mengatakan dukungan itu tetap untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian karena penarikan dukungan disampaikan setelah pendaftaran. Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, penarikan dukungan tidak berlaku jika dilakukan setelah pendaftaran pasangan bakal calon.
"KPU menyatakan dukungan PKPI tidak berubah dan tetap untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian," kata Mulia pada Ahad, 21 Januari 2018.
Baca: Detik Terakhir, PKPI Ikut Mendukung Djarot Saiful - Sihar
KPU Sumut telah merespon surat pernyataan penarikan dukungan dan menjelaskan dasar hukumnya ke Dewan Pimpinan Nasional PKPI di Jakarta. Ketika dipertanyakan tentang isu ancaman gugatan dari DPN PKPI tersebut, Mulia mengaku tidak mengetahui hal itu. "Sampai saat ini tidak ada (gugatan itu)," kata dia.
Namun, KPU akan menyikapi jika ada perubahan pengurus PKPI Sumut dalam tim pemenangan pasangan JR Saragih-Ance Selian tersebut. "Jadi, yang diajak berkoordinasi adalah pengurus yang didaftarkan belakangan," kata Mulia.
Baca: Cerita Megawati Tunjuk Djarot Saiful untuk Pilgub Sumut
PKPI sebelumnya menyatakan dukungan kepada pasangan JR Saragih-Ance Selian bersama Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 9 Januari 2018. Namun pada 10 Januari 2018, hadir beberapa pengurus PKPI yang membawa surat dari pengurus pusat yang berisi penarikan dukungan atas pasangan JR Saragih-Ance Selian.
PKPI mengalihkan dukungan kepada pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus yang telah diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wakil Ketua DPN PKPI Djati Nuswanto mengatakan telah ada surat rekomendasi dukungan dari Ketua Umum DPN PKPI, Hendro Priyono. Dirinya menjelaskan jika pengalihan dukungan partainya merupakan hak veto yang dimiliki oleh Pengurus Pusat PKPI.