TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menyangkal calonnya, Jopinus Ramli Saragih, yang diusung dalam pilkada Sumatera Utara 2018 tidak memiliki ijazah SMA. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik bahkan menunjukkan bukti foto ijazah SMA tanda kelulusan JR Saragih.
Berdasarkan foto yang diterima Tempo dari Rachland, ijazah atas nama Jopinus Saragih G tersebut bernomor 01 OC Oh 0373795. JR Saragih merupakan lulusan SMU Swasta Iklas Pribadi, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam ijazah itu tertulis JR Saragih telah lulus dari SMU Swasta Iklas Pribadi pada 26 Mei 1990.
Baca juga: Gagal Ikut Pilkada Sumut, JR Saragih Terisak Menangis
Berikut bunyi tulisan dalam ijazah JR Saragih yang menyatakan kelulusannya:
Jopinus Saragih G, lahir pada 10 Nopember 1968 di Medan, anak Rasen Ginting, telah berhasil dalam evaluasi belajar tahap akhir guna memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, yang diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 26 Februari 1990, No. Kep.21/I01.A1/I/90, (vide Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 16 September 1989, No. 227/C/Kep/I/1989), sehingga yang bersangkutan dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.
Dalam ijazah itu disebutkan pula JR Saragih terdaftar di SMU Swasta Iklas Pribadi dengan nomor induk 298. Ijazah itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMU Swasta Iklas Pribadi, Drs. S Soeryatmadjo. Di ujung kanan bagian atas ijazah itu juga dibubuhkan stempel pengesahan lengkap dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Stempel itu disertai tanggal pengesahan, yakni 16 Oktober 2017.
Rachland bersikukuh bahwa pihaknya telah memeriksa kelengkapan berkas milik JR Saragih sebelum partainya mengusung Bupati Simalungun itu. Berkas yang diperiksa Partai Demokrat termasuk ijazah JR Saragih. "Sudah (diperiksa) lah. Beliau kan sudah lulus Akademi Militer serta lolos Komisi Pemilihan Umum untuk jadi Bupati dua periode," ucap Rachland ketika dihubungi Tempo pada Senin, 12 Februari 2018.
Baca juga: Ijazah Belum Dilegalisasi, JR Saragih Dicoret dari Cagub Sumut
Pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak lolos setelah berkas administrasi JR Saragih dianggap bermasalah. Pasangan itu gagal ikut dalam Pilkada Sumatera Utara setelah legalisir fotocopy ijazah JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, menyebutkan bahwa pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Atas keputusan KPU tersebut, pasangan JR Saragih-Ance menyatakan akan melakukan gugatan. Sebab JR Saragih tetap berkukuh menyatakan legalisir fotocopy ijazahnya merupakan legal. Meskipun diakuinya bahwa sekolah SMA-nya telah tutup sejak 1994.