TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.126 laporan harta kekayaan calon kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018. Terhitung sebanyak 24 calon kepala daerah dari total 1.150 calon terdaftar di Komisi Pemilihan Umum belum mendaftarkan harta kekayaannya.
“Berdasarkan data terakhir, ada 1.126 calon kepala daerah sudah melaporkan harta kekayaan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi pada Sabtu, 20 Januari 2018.
Baca juga: Dewan Pers: Wartawan Maju Pilkada Harus Mundur dari Profesinya
Data tersebut diperbaharui pada Sabtu, 20 Januari 2018, pukul 02.00. Sementara itu, pendaftaran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sudah ditutup Jumat kemarin pukul 17.00. KPK menyiapkan sepuluh meja untuk menerima laporan. Selain itu, kata dia, calon kepala daerah bisa melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN.
Febri berujar, laporan ini penting agar publik bisa melihat keterbukaan calon kepala daerahnya. "Sehingga masyarakat bisa memilih kepala daerah yang benar-benar bersih dan bisa memimpin daerah mereka secara lebih baik," ucapnya.
Berdasarkan data KPU, ada 575 pasangan calon atau 1.150 orang yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Data pelaporan terbanyak ke KPK berasal Jawa Barat dengan 98 orang, Jawa Timur 78 orang, dan Nusa Tenggara Timur 74 orang.
Baca juga: Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Tak Netral dalam Pilkada
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan LHKPN ini merupakan syarat yang ditetapkan KPU kepada para calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada 2018. Untuk itu, Pahala mengimbau para calon segera melaporkan harta kekayaannya sebelum pendaftarannya ditutup KPK.
"LHKPN ini syarat dari KPU untuk pencalonan. Semangatnya untuk transparansi calon kepala daerah agar deklarasikan harta pribadinya. Jadi, kalau nanti terpilih, kita lihat transparansi pengelolaan daerahnya," tuturnya.