TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mendesak wartawan yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018 mundur dari profesinya. "Suratnya sama yang tahun 2015 lalu dan sudah kami edarkan kemarin," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, di Sekretariat Dewan Pers, Jumat, 19 Januari 2018.
Yosep mengatakan wartawan yang menjadi tim sukses juga diminta mengundurkan diri. Hal ini juga berlaku untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.
Baca juga: Maju Pilkada Tulungagung, Ketua PWI Margiono Gemar Obral Hadiah
Dalam surat nomor 01/Seruan-DP/X2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada, Dewan Pers meminta wartawan yang memilih maju menjadi calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon legislatif, ataupun tim sukses partai atau calon, segara nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.
Adapun ihwal sanksi, Yosep mengatakan hal itu bukan kewenangan Dewan Pers, melainkan organisasi persnya. "Karena pers saat pemilu itu sebagai pengawas, makanya opsinya mengundurkan diri."
Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Margiono ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagai Bupati Tulungagung, Jawa Timur. Namun ia dikabarkan menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua PWI.
Baca juga: Pilkada Tulungagung, Margiono Tolak Mundur sebagai Ketua Umum PWI
Margiono mengatakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi PWI tidak mengatur pencalonan kepala daerah. Satu-satunya larangan yang diatur adalah tidak boleh menjabat sebagai pejabat publik. “Kecuali pejabat publik, artinya (besok) kalau sudah jadi,” kata Margiono, beberapa waktu lalu.