Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Tak Netral dalam Pilkada

image-gnews
Pegawai negeri sipil (PNS) menguap saat berdoa dalam Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta,  30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
Pegawai negeri sipil (PNS) menguap saat berdoa dalam Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Barat. Salah satu yang tengah ditelusuri adalah temuan swafoto yang diduga diunggah oleh PNS dari Kota Tasikmalaya dengan latar belakang acara deklarasi salah satu bakal calon gubernur Jawa Barat.

Berkaitan dengan itu, Bawaslu sedang menunggu laporan panitia pengawas kabupaten dan kota untuk selanjutnya diteruskan pada Komisi ASN. “Komisi ASN mengatakan pada kita, hukumannnya tidak lagi ringan, tapi tengah dan ke atas," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto pada Kamis, 18 Januari 2018. Hukumannya bisa sampai pada penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari strukturnya, dan yang tertinggi adalah pemberhentian secara tidak hormat.

Baca: Bawaslu Temukan PNS Jabar Tidak Netral, Kata Aher...

Apa yang disampaikan Harminus bisa menjadi pengingat bahwa PNS sebagai aparatur sipil negara harus menghindari terlibat dalam politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2018. Sejumlah peraturan di Indonesia telah secara tegas mengatur mengenai persoalan ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat tentang Pelaksaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017, para pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca: Bawaslu akan Periksa Tudingan Mahar Gerindra, La Nyalla Absen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sementara dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 disebutkan jika PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Sedangkan PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksi adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pun telah menyampaikan imbauan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah untuk mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, untuk memberikan kesempatan pada PNS untuk melaksanakan hak pilih. "Diperlukan juga pengawasan kepada para bawahan sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan pidato dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.


ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

26 September 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi SKB tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu.


Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.


Anggota DPR Minta ASN Kementan yang Gunakan Seragam Partai Ditindak Tegas

17 November 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa/aww/aa
Anggota DPR Minta ASN Kementan yang Gunakan Seragam Partai Ditindak Tegas

Setiap ASN harus memegang teguh asas netralitas.


Kepala Sekolah Divonis 4 bulan Penjara Gara-gara Kampanye Pilkada 2020

29 November 2020

Pekerja tengah melipat suara suara Pilkada Kota Tangerang Selatan di Gudang KPUD Tangsel, Kamis 26 November 2020. Sebanyak 20 tenaga pelipat suara bertugas melipat 1.001.874 lembar surat suara Pilkada Kota Tangerang Selatan atau Tangsel 2020. TEMPO/Nurdiansah
Kepala Sekolah Divonis 4 bulan Penjara Gara-gara Kampanye Pilkada 2020

ASN diminta menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon.


Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.


Menteri Tjahjo Sebut Gangguan Netralitas ASN di Pilkada karena Budaya yang Salah

18 November 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi Polri dan segenap jajaran yang telah berupaya menciptakan perubahan kinerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menteri Tjahjo Sebut Gangguan Netralitas ASN di Pilkada karena Budaya yang Salah

Menteri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN soal netralitas dalam Pilkada 2020.


Polda Sulut Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pilkada 2020

6 November 2020

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Sulut Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pilkada 2020

Terdapat 14 poin yang wajib ditaati oleh seluruh personel Polda Sulut pada pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas Pilkada 2020 itu.


Bawaslu Sebut Pelibatan ASN di Pilkada 2020 Bisa Dipidana

3 November 2020

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Pelibatan ASN di Pilkada 2020 Bisa Dipidana

Bawaslu menegaskan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) atau netralitas PNS dalam Pilkada 2020 bisa dikenai pidana


Kemendagri Tegur 67 Pemda Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

1 November 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai launching Gerakan 2 Juta Masker di Kantor Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Gerakan 2 Juta Masker merupakan sebuah gerakan agar semakin banyak warga yang menggunakan masker untuk menghindari paparan Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemendagri Tegur 67 Pemda Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Kemendagri menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.