KPU Bantah Ada Larangan Meliput Kotak Kosong Pilkada Makassar
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 30 Juni 2018 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah ada larangan terhadap wartawan meliput rekapitulasi suara oleh KPU Kota Makassar. Menurut hasil quick count berbagai lembaga survei, calon tunggal yang maju di pemilihan wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi kalah dari kotak kosong.
"Semua rekapitulasi dilakukan secara terbuka sampai ke tingkat kecamatan," ujar Arief Budiman di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 30 Juni 2018.
Baca: Kronologi Wartawan Dilarang Meliput Kotak Kosong Pilkada Makassar
Menurut Arief, kemungkinan awak media tidak bisa masuk ke lokasi karena ada kendala teknis di lapangan seperti ruangan terbatas sehingga tidak semua media bisa masuk ke tempat rekapitulasi suara.
Di lain sisi, Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan menceritakan pelarangan tersebut terjadi ketika wartawan ingin meliput rekapitulasi Pilwakot Makassar di Kecamatan Manggala dan Tanamalate, Jumat (29/6) pagi.
Saat hendak masuk kantor kecamatan, ujar Qodri, ternyata rapat pleno yang bersifat terbuka untuk umum tersebut dijaga oleh satuan Brimob dengan senjata lengkap. Menurut Qodriansyah, para jurnalis pun diminta untuk memperlihatkan kartu wartawan serta identitas khusus dari KPU.
Baca: Kotak Kosong Menangi Pilkada Makassar, Plt Pimpin sampai 2020
Qodriansyah mengatakan, meski sudah menunujukan kartu wartawan dan identitas khusus dari KPU, polisi tidak mengizinkan mereka masuk. Menurut Qodriansyah, larangan tersebut berasal dari KPU Makassar.
Kedatangan wartawan, kata Qodriansyah, padahal untuk mengkonfirmasi informasi yang sedang viral di media sosial. Sejak kamis malam, 29 Juni 2018, Qodriansyah menuturkan beredar foto yang memperlihatkan perbedaan hasil pemungutan suara di tiga kecematan dengan hasil yang ditayangkan oleh KPU Makassar dalam website resminya.
Di salah satu TPS yang ada di Kecamatan Tamalate, misalnya, kotak kosong mendapatkan 138 suara. Sementara, pasangan Munafri-Andi memperoleh 94 suara. "Tetapi dari foto yang beredar malah berbeda. Pasangan Munafri-Andi mendapat 238 suara, sedangkan kotak kosong hanya 1," kata Qodriansyah. "Makanya kami ingin verifikasi."
Baca: Pilkada Makassar, KPU Diduga Manipulasi Data Calon Tunggal
Adapun Lembaga Pemantau Independen dari Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan menemukan dugaan pelanggaran dalam Pilwakot Makassar 2018. Yang awalnya kotak kosong menang kemudian berubah drastis, menjadi pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang menang. Bidang Data Tim IT PP Sulsel, Faisal mengatakan penghitungan C2 plano di masing-masing kecamatan berdasarkan real count dan kotak kosong yang menang, bukan pasangan Munafri-Arifuddin.
Wakil Ketua Pemuda Pancasila Sulsel, Adi Rasyid Ali mengaku mendapat informasi rencana KPU Makassar melakukan manipulasi data penghitungan suara. Padahal hitung cepat kotak kosong menang. Ia berharap penyelenggara pemilu dan penegak hukum berbanding tegak lurus. “Kalau tidak, maka carut-marut pilkada Makassar.”
Menurut dia, seluruh jumlah suara c2 pleno sudah direkam sehingga KPU jangan mencoba bermain-main soal Pilwakot Makassar ini. Adi mempertanyakan server KPU Makassar yang bermasalah hingga kini. “Kami akan laporkan ke Panwaslu dengan data yang kami miliki.”
DIDIT HARIYADI | TAUFIQ SIDDIQ