Bawaslu Telusuri Sumber Rekaman Keterlibatan ASN di Pilgub Sumut

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Kamis, 17 Mei 2018 20:38 WIB

Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara terus menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan Sumut. Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte menuturkan penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut sudah dibahas bersama di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

"Pelapor masih melengkapi laporannya saat ini," kata Herdi saat dihubungi, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Sumatera Utara Selidiki Laporan ASN Terlibat Kampanye

Rekaman yang beredar di masyarakat adalah adanya kampanye yang diduga dilakukan pejabat di Dinas Pendidikan Sumut yang mengajak Aparatur Sipil Negara mendukung Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Berdasarkan informasi yang beredar, suara tersebut mirip dengan suara Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Rifai Bakri Tanjung.

Herdi menuturkan Bawaslu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan di tim sentra Gakumdu masih menelusuri locus dan tempus atau tempat dan waktu rekaman tersebut dibuat. Sebab, setiap laporan pasti dibahas bersama tim Gakumdu. "Penyelidikan sudah sekitar sepekan lalu," kata dia.

Advertising
Advertising

Bawaslu masih memeriksa pelapor untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Soalnya, untuk memanggil langsung orang yang diduga terlibat di dalam rekaman tersebut mesti membutuhkan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, kata dia, belum ada bukti yang mendukung bahwa rekaman tersebut adalah suara pejabat di Dinas Pendidikan Sumut. "Kalau soal beredar, iya memang beredar viral. Itu kan gambar editan (foto Sekretaris Pendidikan Sumut di rekaman yang beredar," ujarnya.

Baca: Beda Tanggapan Djarot dan Edy Mengenai Image Negatif Sumut

Menurut Herdi, tim di Gakumdu mesti hati-hati sebelum memanggil orang yang diduga terlibat masalah ini. "Kami belum dapat petunjuk yang kuat locus dan tempus-nya. Jadi masih tetap ditelusuri termasuk sumber awal rekaman tersebut."

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut Syafridah Rasahan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, kepala daerah, pejabat negara, ASN, TNI dan Polri tidak boleh terlibat untuk kampanye atau mengarahkan dukungan.

Bagi yang melakukan tindakan tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 188 UU Pilkada, maka akan diancam hukuman pidana. "Pidananya penjara paling sebentar satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta jika terbukti," ujarnya. "Kami sedang tangani."

Di samping sanksi pidana dari UU Pilkada, ASN juga bakal diberikan sanksi jika terbukti oleh Komisi ASN. "Untuk sanksi dari KASN mereka yang akan proses. Kami akan proses sesuai UU yang ada di kami."

Berita terkait

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

19 jam lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

1 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya