TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. "Laporannya sudah masuk ke kami, Senin malam kemarin, dan sekarang sedang diselidiki," kata Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan saat dihubungi, Rabu, 9 Mei 2018.
Bawaslu, kata dia, menyelidiki rekaman yang beredar terkait dengan dugaan ada pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang mengajak ASN mendukung satu pasangan calon. Dugaan pelanggaran bakal langsung didalami sentra penegakan hukum terpadu Bawaslu Sumatera Utara.
Bawaslu juga masih mencari orang yang merekam dan menyelidiki suara dalam rekaman tersebut. Selain itu, Bawaslu akan mencari orang yang bisa memastikan bahwa suara di rekaman tersebut adalah pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. “Kami juga belum pernah mendengar suara orang yang dimaksud. Makanya kami akan minta keterangan juga dari orang di Dinas Pendidikan bahwa suara itu benar atau tidak suara orang yang dimaksud," kata Syafrida.
Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah melarang kepala daerah, pejabat negara, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terlibat kampanye atau mengarahkan dukungan. Bagi yang melakukan tindakan seperti yang tertuang dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada, akan diancam pidana.
"Pidananya penjara paling sebentar 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta jika terbukti," ujar Syafrida. "Kami sedang tangani."
Di samping dikenai sanksi pidana, aparatur sipil negara bakal dikenai sanksi dari Komisi ASN jika terbukti melanggar. "Untuk sanksi dari KASN, mereka yang akan proses. Kami akan proses sesuai undang-undang yang ada di kami."
IMAM HAMDI