Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sumatera Utara Selidiki Laporan ASN Terlibat Kampanye

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Ilustrasi Pilkada 2018
Ilustrasi Pilkada 2018
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. "Laporannya sudah masuk ke kami, Senin malam kemarin, dan sekarang sedang diselidiki," kata Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan saat dihubungi, Rabu, 9 Mei 2018.

Bawaslu, kata dia, menyelidiki rekaman yang beredar terkait dengan dugaan ada pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang mengajak ASN mendukung satu pasangan calon. Dugaan pelanggaran bakal langsung didalami sentra penegakan hukum terpadu Bawaslu Sumatera Utara.

Bawaslu juga masih mencari orang yang merekam dan menyelidiki suara dalam rekaman tersebut. Selain itu, Bawaslu akan mencari orang yang bisa memastikan bahwa suara di rekaman tersebut adalah pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. “Kami juga belum pernah mendengar suara orang yang dimaksud. Makanya kami akan minta keterangan juga dari orang di Dinas Pendidikan bahwa suara itu benar atau tidak suara orang yang dimaksud," kata Syafrida.

Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah melarang kepala daerah, pejabat negara, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terlibat kampanye atau mengarahkan dukungan. Bagi yang melakukan tindakan seperti yang tertuang dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada, akan diancam pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pidananya penjara paling sebentar 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta jika terbukti," ujar Syafrida. "Kami sedang tangani."

Di samping dikenai sanksi pidana, aparatur sipil negara bakal dikenai sanksi dari Komisi ASN jika terbukti melanggar. "Untuk sanksi dari KASN, mereka yang akan proses. Kami akan proses sesuai undang-undang yang ada di kami."

IMAM HAMDI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

10 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

24 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

Bawaslu berwenang atas laporan berkaitan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemilu.


Kemendagri Apresiasi Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu

16 Desember 2022

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat foto bersama dalam acara peluncuran IKP Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (16/12).
Kemendagri Apresiasi Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu

IKP menjadi referensi bagi pemerintah dan pemda menyiapkan tindakan pencegahan.


Bawaslu DKI Jakarta Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024

17 September 2022

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Bawaslu DKI Jakarta Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024


Lowongan Calon Anggota Bawaslu Jakarta Dibuka, Ini Tahapannya

15 Juni 2022

Presiden Joko Widodo melantik 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Pelantikan dilakukan setelah Jokowi memberi kepastian soal Pemilu 2024. Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan digelar Februari 2024. FOTO/Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden
Lowongan Calon Anggota Bawaslu Jakarta Dibuka, Ini Tahapannya

Bawaslu RI mulai membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2022-2027.


Bawaslu Jakarta Selatan Buka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

11 Juni 2022

7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 5 anggota Bawaslu yang dilantik yaitu, Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. FOTO/Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden
Bawaslu Jakarta Selatan Buka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu Jakarta Selatan membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 mengacu arahan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.


Bawaslu Bangli Ajak Pemuda-pemudi Ikut Aktif Awasi Pemilu 2024

29 Oktober 2021

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat , 29 Oktober 2021. [ANTARA/HO-Pemprov Bali]
Bawaslu Bangli Ajak Pemuda-pemudi Ikut Aktif Awasi Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, mengajak generasi muda di daerah itu untuk turut aktif mengawasi tahapan Pemilu 2024.


Bawaslu Jajaki Pendamping Sosial Awasi Pemilu

30 Juni 2021

Bawaslu Jajaki Kolaborasi Kerterlibatan Pendamping Sosial untuk Pengawasan Pemilu
Bawaslu Jajaki Pendamping Sosial Awasi Pemilu

Bawaslu tengah membuat kegiatan strategis Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) di 100 titik di 514 kabupaten dan kota dengan menghadirkan peserta dari generasi muda.


CekFakta #8 Hebohnya Tuntutan Pengawas Asing dalam Pemilu 2019

15 November 2019

Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu membagikan stiker himbauan untuk mengunakan hak pilih pada pilpres kepada pengguna jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
CekFakta #8 Hebohnya Tuntutan Pengawas Asing dalam Pemilu 2019

Hebohnya Tuntutan Pengawas Asing dalam Pemilu 2019-Ilusi Demokrasi di Masa Kini-Berhasilkah Pemeriksa Fakta Cegah Politikus Berbohong?


Bawaslu Stop Laporan Soal Kampanye Jokowi di Deklarasi Alumni UI

7 Februari 2019

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi  menujukan Tabloid bernama 'Pembawa Pesan' yang diketahui tersebar di Jakarta Selatan di Bawaslu DKI, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menemukan sejumlah paket dan tabloid Pembawa Pesan yang beredar di Jakarta Selatan, tapi belum bisa memastikan apakah tabloid itu melanggar aturan kampanye atau tidak.. TEMPO/Subekti.
Bawaslu Stop Laporan Soal Kampanye Jokowi di Deklarasi Alumni UI

Bawaslu DKI Jakarta memutuskan tak ada pelanggaran pemilu dalam kegiatan Deklarasi Alumni UI For Jokowi.