Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sumatera Utara Selidiki Laporan ASN Terlibat Kampanye

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Ilustrasi Pilkada 2018
Ilustrasi Pilkada 2018
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. "Laporannya sudah masuk ke kami, Senin malam kemarin, dan sekarang sedang diselidiki," kata Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan saat dihubungi, Rabu, 9 Mei 2018.

Bawaslu, kata dia, menyelidiki rekaman yang beredar terkait dengan dugaan ada pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang mengajak ASN mendukung satu pasangan calon. Dugaan pelanggaran bakal langsung didalami sentra penegakan hukum terpadu Bawaslu Sumatera Utara.

Bawaslu juga masih mencari orang yang merekam dan menyelidiki suara dalam rekaman tersebut. Selain itu, Bawaslu akan mencari orang yang bisa memastikan bahwa suara di rekaman tersebut adalah pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. “Kami juga belum pernah mendengar suara orang yang dimaksud. Makanya kami akan minta keterangan juga dari orang di Dinas Pendidikan bahwa suara itu benar atau tidak suara orang yang dimaksud," kata Syafrida.

Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah melarang kepala daerah, pejabat negara, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terlibat kampanye atau mengarahkan dukungan. Bagi yang melakukan tindakan seperti yang tertuang dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada, akan diancam pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pidananya penjara paling sebentar 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta jika terbukti," ujar Syafrida. "Kami sedang tangani."

Di samping dikenai sanksi pidana, aparatur sipil negara bakal dikenai sanksi dari Komisi ASN jika terbukti melanggar. "Untuk sanksi dari KASN, mereka yang akan proses. Kami akan proses sesuai undang-undang yang ada di kami."

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Harus Betul-betul Diawasi

51 hari lalu

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Bawaslu: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Harus Betul-betul Diawasi

Bawaslu daerah diminta teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik.


Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

21 Juni 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

Selain Hasyim, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

6 April 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

20 Maret 2024

Pedagang menata tumpukan cabai di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Harga cabai rawit kembali meroket di pasar tradisional di Jakarta. Bila sebelumnya harga cabai masih di kisaran Rp 40 ribu, sekarang sudah menembus Rp 70 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.


Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

16 Februari 2024

Anggota KPPS membawa kembali logistik Pemilu 2024 usai penghitungan di TPS melintas di depan Uma (rumah tradisional Mentawai) di pedalaman Desa Madobag, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Kamis 15 Februari 2024. KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai mendistribusikan kembali logistik pemilu dari sejumlah TPS terjauh di kecamatan tersebut menggunakan pompong kemudian dikumpulkan di kantor desa sebelum dibawa ke gudang PPK di Muaro Siberut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

Bawaslu Tangsel menemukan petugas KPPS membuka kotak suara untuk diunggah ke Sirekap. Padahal tindakan itu melanggar aturan.


KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

15 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

KPU dan Bawaslu NTB tengah mengkaji kemungkian diadakannya pemungutan Suara Ulang (PSU), buntut dari kasus perusakan dan pembakaran belasan TPS di Bima


Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

13 Februari 2024

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Menjelang pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, beberapa oknum mulai melancarkan aksi serangan fajar. Lantas, apa itu serangan fajar?


Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

18 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu.


Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

13 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum Kamboja dan sejumlah pengawas internasional menyampaikan ulasan pelaksanaan pemilu Kamboja 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

Ada 4 Lembaga pengawas pemilu internasional selain Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilihan umum. Mereka akankah awasi Pilpres 2024?


Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

12 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.