Tiga Langkah KPU Memastikan Hak Coblos Pemilih di Pilkada 2018

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Sabtu, 21 April 2018 07:59 WIB

Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan tiga langkah terhadap pemilih pilkada serentak 2018 yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan pengganti e-KTP, dan dokumen kependudukan.

"Prinsipnya, dia dikeluarkan dari daftar pemilih tetap," kata komisioner KPU, Viryan, di kantor KPU, Jumat, 20 April 2018.

Baca: KPU Langsung Menetapkan DPT Kabupaten Mimika Tanpa DPS

Selanjutnya, untuk memperjuangkan hak memilih warga negara dan memegang prinsip kehati-hatian, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan kepada KPU provinsi untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Langkah kedua, data dari daerah bisa dikirim ke KPU pusat menggunakan fitur khusus untuk menampung pemilih yang belum melengkapi persyaratan dalam sistem informasi data pemilih. Berikutnya, KPU pusat akan meminta kepada jajaran di daerah untuk melakukan klarifikasi kembali, apakah elemen data yang sudah dihimpun itu benar.

Advertising
Advertising

"Dari tiga proses itu, dilihat perkembangannya. Intinya, kami sangat concern pada setiap upaya untuk memastikan hak pilih warga negara terpenuhi," ucap Viryan.

Mekanisme berikutnya, ujar Viryan, kalau ada kekeliruan dalam pencatatan dan ada datanya, akan ada surat keterangan pengganti e-KTP untuk para pemilih yang sudah dicoret tadi. Hal tersebut dilakukan apabila jumlah data yang ada tidak terlalu besar.

Baca: KPUD NTT Akan Tetapkan DPT pada 21 April

Apabila jumlahnya terlampau besar, tutur Viryan, misalnya, ada satu rukun tetangga yang terlewat dalam pendataan, dimungkinkan bagi KPU untuk merevisi jumlah DPT. "Concern kami, menjaga dan memastikan warga negara yang punya hak dalam DPT seoptimal mungkin," tutur Viryan.

Per Jumat siang, 20 April 2018, data yang telah masuk ke sistem informasi data pemilih adalah sekitar 125 juta pemilih. Sebelumnya, KPU mencatat 6,7 juta dari 152,9 juta pemilih masuk daftar pemilih sementara (DPS) tapi belum memiliki e-KTP. Padahal e-KTP menjadi persyaratan untuk memilih.

Berita terkait

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

14 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

16 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

20 jam lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

21 jam lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

22 jam lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

23 jam lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

23 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya