TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Kabupaten Mimika, Papua, bisa menyelesaikan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pekan ketiga April 2018, meski belum menyerahkan daftar pemilih sementara (DPS).
"DPS memang belum 100 persen selesai. Kabupaten Mimika masih belum," kata anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di gedung Bawaslu, Ahad, 8 April 2018.
KPU menargetkan persoalan DPS Kabupaten Mimika bisa diselesaikan pada proses DPS hasil perbaikan, lalu langsung ditetapkan sebagai DPT. KPU akan menetapkan DPT pilkada 2018 pada 13-19 April.
Baca: KPU Targetkan DPS Kabupaten Mimika Rampung Akhir Maret
Menurut Pramono, dari pemilu ke pemilu, daerah Papua memang masih sulit dalam proses pengiriman data. Bahkan, pada pemilu 2004 dan 2009, pernah satu provinsi di Papua belum mengirimkan data pemilih padahal sudah penetapan DPT. "Jadi, ketika penetapan DPT nasional, Papua satu provinsi belum masuk," ucapnya.
Pramono mengatakan kondisi sekarang sudah lebih baik karena hanya ada satu kabupaten di Papua yang datanya belum masuk. Penyelenggara, kata dia, memang kerap berulang kali memastikan data valid agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Baca: Pilkada 2018, Daftar Pemilih Sementara Mimika Belum Ditetapkan
"Terkait sumber daya manusia juga di sana berbeda dengan wilayah lain," tutur Pramono. "Kami pastikan sampai masa perbaikan semua data Papua sudah bisa diselesaikan."
Jumlah DPS yang telah ditetapkan mencapai 152,8 juta jiwa. Sebelumnya, dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) jumlah pemilih mencapai 164 juta jiwa. "Hasil sinkronisasi ada kecenderungan menurun karena data ganda sudah dikeluarkan," ujarnya.