KPU: Beberapa Daerah Sebaiknya Tak Gelar Pilkada Langsung

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 4 April 2018 20:21 WIB

Ilustrasi pilkada. TEMPO/ Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, berdasarkan evaluasi, ada beberapa daerah yang sebaiknya tidak melakukan pemilihan kepala daerah atau pilkada secara langsung.

"Sebab, kalau langsung, terbukti lebih banyak mudaratnya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

Wahyu menuturkan ada beberapa daerah, yang setelah dievaluasi KPU dari pilkada ke pilkada, masalahnya tidak pernah berubah dan justru menjadi tidak demokratis. "Misalnya, di beberapa kabupaten di Papua, menurut saya, memang patut dipertimbangkan dikaji untuk dicari solusi terbaik tentang model pilkadanya itu," ucapnya.

Baca juga: Sistem Noken Dinilai Berpotensi Picu Kekerasan di Pilkada Papua

Salah satu problem di Papua adalah penerapan sistem noken. Menurut Wahyu, sistem noken semestinya memudahkan, tapi tetap demokratis dan aspiratif, bukan dipukul rata seperti sekarang.

Advertising
Advertising

"Noken itu mestinya bukan model aksi klaim seperti itu," katanya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menemukan masih banyak permasalahan dalam pemilu yang menggunakan sistem noken di Papua. Sejauh ini, masih ada 13 kabupaten dari 29 kota/kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.

Sejauh ini, Perludem menemukan masalah sistem noken terkait dengan penentuan dan penjatahan perolehan suara bagi para pasangan calon yang dilakukan kepala suku bersama warganya tidak direkam sebagai sebuah tahapan dalam keputusan KPU.

Selain itu, dalam sistem noken, intervensi kepala suku cukup jauh dan pengaruhnya tidak sekadar pada proses pungut hitung. Bahkan terdapat pemilih yang mencoblos langsung di tempat pemungutan suara yang berlaku sistem noken.

Ditambah, klaim-klaim suara dengan sistem noken di sengketa perselisihan di Mahkamah Konstitusi banyak didasarkan tanpa bukti yang tidak terukur oleh penggugat ataupun pihak terkait.

Baca juga: Gunakan Sistem Noken, Pilkada 2018 di Papua dan Papua Barat Rawan

Selain itu, terdapat suku-suku yang suaranya tidak terwakili karena dominasi suku tertentu. Karena itu, diperlukan langkah-langkah penguatan regulasi oleh KPU untuk meningkatkan kualitas pengaturan sistem noken untuk kepentingan pilkada ataupun pemilu.

Pakar tata negara, Mahfud Md., menuturkan kepala daerah bisa dimungkinkan untuk dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Dasar, tetapi Pasal 18 B (Undang-Undang Dasar 1945), pilkada itu dipilih secara demokratis. Demokratis itu boleh lewat DPRD, boleh lewat langsung," ucapnya, kemarin.

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

21 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

2 hari lalu

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya