KPU Bakal Laporkan Ketua KIP Lhokseumawe ke DKPP
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 2 April 2018 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Syahrir M. Daud, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Nanti kami akan laporkan ke DKPP, kami berharap ada hasil pemeriksaan di DKPP yang menyatakan apakah dia melanggar etika atau tidak," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU pada Senin, 2 April 2018.
Baca: KPU Segera Membebastugaskan Ketua KIP Lhokseumawe
Syahrir ditangkap polisi pada Jumat, 30 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kerjanya, karena diduga memakai sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat isap sabu atau bong di atas lemari.
Menurut Arief, jika DKPP akhirnya menyatakan Syahrir melanggar etika dan dijatuhi sanksi, KPU baru akan menindaklanjutinya.
Baca: Diduga Pakai Sabu, Ketua KPU Lhokseumawe Ditangkap
Saat ini, kata Arief, KPU tengah meminta KIP Aceh untuk melaporkan kondisi faktual kasus tersebut. "Seperti apa kasusnya, statusnya bagaimana dia ada dimana," ujarnya.
Jika telah dinyatakan positif menggunakan narkoba dan ditahan, maka langkah pertama yang dilakukan KPU adalah membebastugaskan Syahrir dari seluruh kewajibannya sebagai anggota KIP.
Arief berharap semua anggota KPU bekerja profesional, punya integritas, dan tidak melanggar etik. Tidak melanggar etik itu, ujarnya, berarti etik secara umum. "Bukan hanya terkait proses penyelengaraan pemilu, tetapi juga dalam berkomunikasi, sosialisasi itu juga orang yang punya etik," kata dia.